AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Haruku Kabupaten Malteng, ZefÂnath Ferdinandus tidak terima dirinya diÂtetapkan tersangka koÂrupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Ferdinandus menilai penetapan dirinya seÂbagai tersangka korupÂsi pada September 2021 lalu rekayasa yang diÂlakukan penyidik keÂjakÂsaan dengan okÂnum-oknum di Negeri Haruku.
Ferdinandus diduga meÂnyeÂlewengkan ADD/DD HaÂruku tahun 2017 dan 2018 hingga menyebabkan negara dirugikan Rp 1 miliar. MenuÂrutnya, pada pertengahan September 2021, dari pihak Kejari Ambon Ruslan Marasabessy turun melakukan pemeriksaan di NeÂgeri Haruku terhadap proyek-proyek fiktif yang dilaporkan masyarakat namun tidak ditemukan.
âAda kejanggalan dalam kasus ini, kalau dibilang kerugian negara Rp 1 miliar dan ada proyek fiktif kenapa saat pemeriksaan jaksa dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah di Negeri Haruku tidak ditemukan proyek fiktif, ini patut dipertanyakan,â kata Ferdinandus dalam rilis yang diterima Siwalima, Jumat,(29/10).
Ia menjelaskan, selama ini dirinya bersama perangkat negeri sudah memberikan yang terbaik bagi masyarakat Negeri Haruku. Misalnya bantuan pemberdayaan masyarakat di bidang perikanan yakni satu set perahu/mesin ketinting, sejumlah alat mancing dan peralatan pertukangan.
Termausk proyek jalan setapak, renovasi drainase, jembatang Hatuelang, jalan Manui, jalan Kampung Baru, semuanya diperiksa dan sudah terealisasi. âIni tuduhan tidak benar, sebab jika dibilang ada penyimpangan dana mencapai Rp 1 miliar itu berarti banyak program yang belum bisa terealisasi selama setahun. Nyatanya tidak seperti yang dilaporkan. Semua berjalan baik untuk masyarakat, karena pemeriksaan oleh jaksa dari tiap-tiap rumah dan semuanya ada,â kata Ferdinandus.
Ferdinandus menduga ada laporan palsu yang sengaja disampaikan ke jaksa oleh oknum-okmum tertentu di Negeri Haruku. âLaporan dari mereka bahwa jalan Manui tidak dikerjakan, jembatan Hatuelang dikerjakan pakai dana pinjaman dari Negeri Sameth, itu tidak benar. Memang benar untuk jembatan Hatuelang merupakan kerja sama antar negeri, karena satu jalur ke hutan, makanya sebagian anggaran berasal dari Negeri Sameth sebagian juga dari Haruku. Jadi sama-sama tanggung jawab untuk jembatan itu,â bebernya.
Ferdinandus menduga orang yang melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Ambon adalah warganya sendiri karena mereka tidak menyukai dirinya sejak diangkat sebagai raja 2010 yang lalu. Termasuk Sekretaris Negeri, Wiliam Kesya, yang terpaksa dipecatnya.
âTahun 2017, Wiliam mengolah uang sekitar Rp 100 juta lebih dan bantuan sekitar 97 juta, tidak ada pertanggungjawaban. Begitupun 2018 dia ngotot mau kelola uang, dia bilang dia setengah, bendahara setengah. Saya dengan tegas bilang tidak bisa, karena ini dana desa mau mempertanggungjawabÂkan bagaimana. Karena tugas sekretaris bukan kelola uang, makanya saya langsung pecat dia. Kemudiam timbul laporan seperti ini,â ungkap Ferdinandus.
Ferdinandus meminta penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk memeriksa Wiliam Kesya. Sebab sebagai mantan Sekretaris Negeri Haruku ynag bersangkutan pernah mengelola uang negeri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (S-51)