AMBON, Siwalimanews – Alpha Sofian MaÂnuÂputty alas Alpha dituntut 6 tahun penÂjara oleh Jaksa PenunÂtut Umum dalam kaÂsus kepemilikan NarÂkoÂtika golongan satu jenis Ganja seberat 14,48 gram.
Tuntutan itu diÂsampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri AmÂbon, Endang AnÂnaÂkoda dalam persiÂdangan yang dipimpin hakim Ketua, Wilson Sriver didamÂpiÂngi dua hakim anggota lainnya, Kamis (15/5) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki dan menyeÂdiakan Narkotika dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
âMenuntut agar majelis hakim menÂjatuhkan hukuman kepada terÂdakwa selama 6 tahun penjara, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,âkata JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman untu membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 4 Bulan kurungan.
Jaksa juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa, 1 Dos Rokok Marlboro Merah Didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip kecil yang masing- masing plastik klip kecil yang berisikan tumbuhan-tumbuhan kering diduga Narkotika Jenis Ganja dan 1 Dos Tempat Speaker Ukuran Kecil Berwarna Hijau didalamnya terdapat 22 plastik klip kecil yang masing – masing plastik kecil berisikan tumbuh-tumbuhan Kering diduga Narkotika Jenis Ganja, Dengan berat Total 14,48 Gram disisihkan untuk pengujian 0,50 gram dan sisa barang bukti seberat 13,98 gram.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum meminta keringanan. Sedangkan JPU sendiri tetap pertahankan dengan pada tuntutannya yakni 6 tahun. Kemudian sidang ditutup oleh majelis hakim.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu, 6 November 2024 sekira pukul 22.30 WIT di depan Pompa Bensin Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (S-29)