SIWALIMA.id > Berita
Punya  Ganja, Pria Ini Dituntut 6 Tahun Bui
Hukum | Jumat, 16 Mei 2025 pukul 23:36 WIT

AMBON, Siwalimanews – Alpha Sofian Ma­nu­putty alas Alpha dituntut 6 tahun pen­jara oleh Jaksa Penun­tut Umum dalam ka­sus kepemilikan Nar­ko­tika golongan satu jenis Ganja seberat 14,48 gram.

Tuntutan itu di­sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Am­bon, Endang An­na­koda dalam persi­dangan yang dipimpin hakim Ketua, Wilson Sriver didam­pi­ngi dua hakim anggota lainnya, Kamis (15/5) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki dan menye­diakan Narkotika dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim men­jatuhkan hukuman kepada ter­dakwa selama 6 tahun penjara, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,”kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman untu membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 4 Bulan kurungan.

Jaksa juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa, 1 Dos Rokok Marlboro Merah Didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip kecil yang masing- masing plastik klip kecil yang berisikan tumbuhan-tumbuhan kering diduga Narkotika Jenis Ganja dan 1 Dos Tempat Speaker Ukuran Kecil Berwarna Hijau didalamnya terdapat 22 plastik klip kecil yang masing – masing plastik kecil berisikan tumbuh-tumbuhan Kering diduga Narkotika Jenis Ganja, Dengan berat Total 14,48 Gram disisihkan untuk pengujian 0,50 gram dan sisa barang bukti seberat 13,98 gram.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum meminta keringanan. Sedangkan JPU sendiri tetap pertahankan dengan pada tuntutannya yakni 6 tahun. Kemudian sidang ditutup oleh majelis hakim.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu, 6 November 2024 sekira pukul 22.30 WIT di depan Pompa Bensin Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (S-29)

 

BERITA TERKAIT