AMBON, Siwalimanews – Puluhan pelanggar aturan PemÂbatasan Sosial Berskala Besar (PSÂBB) di Kota Ambon tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dari 40 pelanggar yang terjaring operasi yustisi Gugus Tugas Covid-19, karena tidak mematuhi protokol kesehatan, hanya 13 pelanggar yang menghadiri persidangan, JuÂmat (18/9). Mereka adalah sopir angkot dan pemilik mobil pribadi.
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu dipimpin Hakim Ismail Wael. Bertindak sebagai JPU, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP.
Hakim memutuskan, 13 pelanggar dikenai sanksi membayar denda Rp 200 ribu, karena melanggar Pasal 23 ayat 3 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 Tentang PSBB, dimana setiap angkot maupun mobil hanya diwajibkan memuat penumpang setengah dari kapasitas muat.
Pada awal persidangan, hakim meminta keterangan dari anggota Satpol PP yang menindak para peÂlanggar. Disusul keterangan dari 3 pengendara yang ditindak. Kepada hakim, mereka langsung mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengangkut penumpang melebihi 50 persen sesuai ketentuan.
Mendengar keterangan saksi dari Satpol PP serta pengakuan 13 pelaÂngÂgaran aturan ini, maka hakim menjatuhkan vonis kepada para pelanggar berupa membayar denda Rp 200 ribu.
âMenjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan denda sebeÂsar Rp 200 ribu. Uang itu akan diseÂrahkan ke kas negara,â ucap Hakim Ismail dalam amar putusannya terÂhadap 13 pelanggar itu.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menyatakan, apabila para terÂdakwa tidak membayar denda, diÂganti kerja sosial selama dua hari seÂsuai ketentuan tim Gustu yang dikoÂordinasikan dengan walikota.
Selain itu, hakim juga memerinÂtahÂkan barang bukti berupa SIM dan STNK dikembalikan kepada para terdakwa. Usai mendengar putusan itu, 13 pelanggar langsung membaÂyar denda. Mereka kebanyakan adaÂlah pemilik kendaraan dan sopir angkot.
Hakim mengancam jika dalam sidang berikutnya, 27 pelanggar tak hadir, maka akan diputuskan memÂbayar denda Rp 500 ribu
Selain sidang tipiring untuk 13 belas pengemudi ini. Pada ruangan sidang lainnya juga dilakukan siÂdang tipiring bagi 6 warga pelanggar aturan protokol kesehatan berupa tak memakai masker. Ke-6 warga ini divonis membayar denda bervariasi mulai dari Rp 50-100 ribu.
Keluhkan
Jufri, salah seorang sopir mengaÂku diwajibkan membayar denda kaÂrena memuat penumpang lebih dari setengah.
âSaya muat penuh, jadi bayar denÂda sebesar Rp 200.000,â kata Jufri, kepada wartawan.
Jufri mengeluhkan denda yang harus dibayar tersebut. Namun dia mengaku, aturan tersebut telah diketahui sebelumnya sehingga ia hanya bisa pasrah.
âSekarang ini pendapatan tidak seberapa. Belum lagi cicilan mobil besar,â katanya
Ia pun berharap aturan tersebut dapat diterapkan tanpa pandang bulu. Dia juga berharap pemerintah memberikan kebijakan keringanan kredit pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
âMau bagaimana lagi sudah kaya gini kita ikut saja. Kita minta pemerintah juga bantu para sopir saja,â ujar dia.
Sopir lainnya, Helmi Latuconsina, mengaku belum tersentuh bantuan pemerintah sama sekali. Dia berÂharap, pemerintah menepati janjinya juga memberikan bantuan berupa sembako kepada sopir.
âKami dijanjikan bantuan, tapi kami belum dpaat,â ujarnya.
Sekertaris Kota Ambon A. G. Latuheru mengatakan, uang denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah.
Latuheru menjelaskan, penindakan itu sudah diatur dalam aturan tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
âPelanggaran kalau tidak ikut aturan berarti kena denda. Sekarang tidak ada lagi edukasi dan sosialisai, tapi pakai sistem tipiring di pengadilan,â kata Latuheru saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.
Dia menegaskan, peraturan tersebut bukan untuk mengambil uang masyarakat. Namun, hal itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaranmasyarakat.
âUangnya masuk ke kas daerah. Kita sangat berharap keadaran itu muncul dari masyarakat,â ujarnya.
Menurutnya, hal itu mampu menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dia tidak peecaya soal pendapatan sopir yang menurun di masa pandemi. Dia juga membantah belum memberikan bantuan kepada para sopir.
âLogikanya begini, sekarang hanya bisa mengangkut setengah penumpang, tapi penumpang bayar biasa. Sekarang, sopir menyetor ke majikannya juga 50 persen. Kalau keluhan ini datang dari majikan berarti betul, tapi ini kan dari sopir,â ujarnya. (Cr-1)