DOBO, Siwalimanews – BPK menemukan kerugian negara dalam proyek masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kojabi-Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur tahun 2014 Rp 1 miliar lebih.
Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Salmon Gainau dan Bendahara TPK Daut Ubwarin. Keduanya dianggap bertangÂgung jawab dalam amburaÂdulÂnya pekerjaan jembatan yang menghubungkan Desa Kojabi-Balatan.
âSetelah kita pelajari dan menÂdalami, kedua orang terÂsebut mengena langsung deÂngan tugas fungsinya dalam proÂyek,â kata Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima kepada Siwalima, di ruang kerjannya, Rabu (25/11).
Sesca mengatakan, tidak menuÂtup kemungkinan ada tambahan tersangka. Pengembangan penyiÂdiÂkan masih dilakukan.
Penanganan kasus memakan waktu cukup lama. Diusut sejak tahun 2016. Sesca mengatakan, dirinya harus menunggu sprindik baru dari kajari untuk melanjutkan penyidikan kasus yang ditingÂgalkan Eka Polimbong saat menjabat Kasi Pidsus.
âTidak menutup kemungkinan bisa ada muncul tersangka baru nantinya, setelah pengembangan dan pemeriksaan para tersangÂka, yang telah kita agendakan pekan depan,â ujarnya.
Proyek jembatan MP3KI yang menghubungkan Desa Kojabi-Balatan dikerjakan tahun 2014 silam menelan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
Anggaran habis, namun peÂkerjaan tak selesai. Kasus ini mulai diusut Kejari Aru sejak 1 September 2016.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, awal Februari 2018 tim auditor BPK bersama peÂnyidik Kejari Aru turun melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.
BPK kemudian mengeluarkan hasil audit kerugian negara pada April 2018 sebesar Rp 1 miliar Iebih. (S-25)