AMBON, Siwalimanews – Steven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang digelar secara online Rabu (30/9).
Pemuda 23 Tahun yang bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini, dituntut bersalah melanggar pasal 29 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
âMeminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perÂkara ini supaya menjatuhkan hukuÂman kepada terdakwa, dua tahun penjara dipotong masa tahanan,â ungkap JPU, A.Aryani dalam tuntuÂtannya.
Untuk diketahui, JPU dalam dakÂwaannya menyebutkan, tindak piÂdana yang dilakukan terdakwa terjaÂdi pada, Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa.
Awalnya ketika korban yang meruÂpakan mantan pacar terdakwa, beraÂda di rumahnya, menerima pesan gambar melalui saluran WhatsApp yang bernuansa kesusilaan dari terdakwa.
Terdakwa saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, dia mengancam dengan berkata akan menyebarkan gambar korban melaÂlui aplikasi instagram supaya diketahui teman-teman korban.
Merasa malu, korban langsung meÂnuju Polsek Sirimau untuk melaÂporkan tindakan terdakwa. Petugas yang sudah menerima laporan bergeÂrak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkapnya.
Sayangnya, terdakwa sudah melaÂriÂkan diri. Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. DaÂlam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban. âKamu yang malu, bukan saya yang maluâ, kata terÂdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Atas perbuatan terdakwa, postiÂngan gambar korban diketahui reÂkan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengiÂrimÂkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.
Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari piÂhak kepolisian. Lalu akhirnya terÂdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber DitresÂkrimsus Polda Maluku untuk diproÂses sesuai hukum yang berlaku. Sidang di pimpin ketua majelis hakim, Lucky R. Kalalo didampingi dua hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumÂnya, Rony Samloy itu, kasusnya ditunda pekan depan beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa. (Cr-1)