Kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Air Nanang, Kabupaten Seram Bagian Timur kini diusut penyidik Polda Maluku.
Proyek yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Maluku itu ternyata menunjukan banyak kejanggalan. Dari laporan pembayaran telah mencapai 100 persen, namun kondisi di lapangan justru dinilai belum tuntas.
Proyek ini terbagi dalam dua paket pekerjaan. Untuk sisi darat dialokasikan dana sebesar Rp1.807.466.675, sementara sisi perairan menelan anggaran Rp2.026.605.075. Keduanya bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Pengaspalan hanya dilakukan sebagian dan pagar pelabuhan menggunakan besi ukuran 10, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditetapkan besi ukuran 12.
Bahkan, progress fisik di lapangan diduga baru mencapai 60â70 persen, meski laporan administrasi proyek mencatat pekerjaan sudah rampung 100 persen. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi laporan penyelesaian pekerjaan.
Praktisi hukum Jack Wenno menegaskan kondisi tersebut jelas merugikan keuangan negara dan harus diseriusi aparat penegak hukum.
Jika pekerjaan tidak tuntas tetapi pembayaran sudah seratus persen, maka ini patut dicurigai sebagai penyimpangan.
Polisi harus segera turun dan membongkar tuntas kasus ini, termasuk semua pihak yang diduga terlibat, sehingga perlu langkah cepat dari Polda Maluku, khususnya dengan mempercepat koordinasi bersama BPK untuk menghitung potensi kerugian negara.
Ia juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sebab, infrastruktur pelabuhan sangat vital bagi mobilitas warga dan arus distribusi barang.
Proyek infrastruktur seperti ini menyangkut kebutuhan rakyat banyak. Jika hasilnya bermasalah, yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada Pelabuhan.
Fungsionaris DPD KNPI Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena, menekankan pentingnya menjaga infrastruktur pelabuhan dari praktik korupsi.
Menurutnya, korupsi dalam pembangunan pelabuhan bisa menimbulkan sejumlah dampak serius.
Pertama, secara ekonomi, korupsi akan meningkatkan biaya pembangunan yang akhirnya membebani daerah. Kedua, dari sisi kualitas, infrastruktur yang dikerjakan tidak sesuai standar akan membahayakan keselamatan dan mengganggu efisiensi operasional pelabuhan.
Banyak sektor bergantung pada pelabuhan, mulai dari perdagangan, industri, hingga pariwisata. Jika proyeknya bermasalah, otomatis masyarakat dan perekonomian daerah yang paling dirugikan.
Praktik korupsi dapat menyebabkan biaya operasional meningkat dan bahkan merusak lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai standar.
Karena itu, pembangunan pelabuhan harus bersih dari praktik korupsi. Transparansi dan pengawasan ketat wajib dilakukan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Polda Maluku dituntut untuk menuntaskan kasus ini.
Lambannya penanganan kasus ini bisa menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penegakan hukum harus konsisten dan tidak pandang bulu. Polisi harus membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi, terutama terkait dengan proyek infrastruktur yang dimanfaatkan oleh khalayak umum. (*)