AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini sedang menunggu proses penyelesaian dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malteng.
Kepada Siwalima di Ambon, Kanit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald WattiÂmena menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat meÂnyerahkan kasus tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluku untuk diproses hukum.
âSampai sekarang kita masih meÂnunggu rekomendasi APIP Malteng terkait kasus ini,â kata Wattimena.
Wattimena juga menambahkan , hasil audit BPKP Perwakilan MaluÂku, negara dirugikan dalam kasus ini sebesar Rp 600 juta lebih.
Periksa Fisik
Sebelumnya penyidik DitreskrimÂsus Polda Maluku bersama BPKP Perwakilan Maluku akan melakukan, pemeriksaan fisik korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, KaÂbupaten Malteng tahun 2015-2017.
Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh BPKP untuk kepentingan audit investigasi dengan diampingi penyiÂdik Ditreskrimsus.
âKita sudah kooordinasi dengan BPKP dan saat ini tinggal kesediaan waktu BPKP untuk bersama turun melakukan pemeriksaan. Sebagai penyidik hanya mendampingi saja. Ini untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus ini, dan persiapan penetapan tersangkanya,â kata Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes M Roem Ohoirat kepada SiwaÂlima, Kamis (30/8).
Menurut Kabid, tim penyidik sudah siap dan hanya menunggu waktu BPKP. Pasalnya saat bebeÂrapa waktu lalu rencana pemeriksaan fisik belum dilakukan karena terÂkendala transportasi.
âAwalnya belum dilakukan karena terkendala transportasi. Tetapi saat ini sudah ada sehingga tinggal kita jalan saja dan waktu dari BPKP untuk sama-sama turun ke lokasi,â kata kabid.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan koÂrupsi ADD dan DD Akoon, KecaÂmaÂtan Nusalaut Kabupaten Malteng.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyeÂbutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601. 130.006, dan 2017 Rp 965.935. 966. Sementara itu, untuk ADD yang berÂsumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777.573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499.741.966.
Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarenaÂkan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.
Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan angÂgaran pada sejumlah proyek diantaÂranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-32)