AMBON, Siwalimanews – Satuan Reskrim PolresÂta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bergerak ceÂpat dan akhirnya meneÂtapÂkan tiga orang sebagai tersangka penganiaya JuÂmima Orno, perawat pada RSUD Haulussy Ambon.
Tiga orang yang ditetapÂkan sebagai tersangka itu yakni NK, SK dan NH. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan penganiaya perawat Jumima Orno. Menurut Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titian Firmansyah, dua tersangka yakni NK dan SK pada Senin (29/6) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
âIya jadi kasus penganiayaan perawat RSUD Haulussy itu kami dari Reskrim sudah memeriksa dua orang NK dan SK pada hari ini (kemarin Red). Keduanya memeÂnuhi panggilan penyidik dan sudah diperiksa sebagai tersangka,â jelas Titian.
Ia mengatakan, dalam kasus ini keÂmungkinan akan ada penambaÂhan tersangka, tergantung penyeÂlidiÂkan dan penyidikan. Sedangkan unÂtuk kasus perampasan jenazah HK, pihak Reskrim sampai saat ini maÂsih terus mengembangkan penyeliÂdiÂkan. âUntuk yang perampasan jeÂnaÂzah itu tersangka masih tetap 8 orang, penyidik masih terus mengÂemÂÂbaÂngkan penyelidikan,â ujar Titian.
Gutu tak Dipercaya
Perawat RSUD dr. M Haulussy, JuÂmima Orno dikeroyok dan dianiÂaya oleh keluarga almarhum HK, paÂsien Covid-19, Jumat (26/6) pagi.
Kasus penganiayaan itu dalam pengusutan polisi. Namun berÂbagai kalangan menilai, aksi kekeÂrasan yang dilakukan bukti dari ketidakpercayaa warga terhadap Gugus Tugas Covid-19.
Akademisi Hukum Unpatti, George Leasa mengatakan, gugus tugas tidak pernah transparan dalam penanganan Covid-19, seÂhingga warga kecewa dan melaÂkukan tindakan kekerasan.
âSelama ini kami melihat tidak ada transparansi dari pemerintah daerah dalam penanganan covid, sehingga jangan salah kalau ada masyarakat yang melakukan tinÂdakan kekerasan sebagai bentuk dari rasa ketidakÂpuasan mereka terÂhadap kinerja pemerintah,â tanÂdas Leasa, kepada Siwalima, Minggu (28/6).
Ia mencontohkan, ada masyaÂraÂkat yang masuk rumah sakit deÂngan penyakit bawaannya lalu kemudian dilakukan rapid test lalu divonis positif corona. Belum lagi yang orang tanpa gejala (OTG) dan sebaÂgainya. Mestinya pemerintah transÂparan terkait dengan rekam medis yang dimiliki oleh pasien tersebut.
âKami kuatir jika pemerintah tidak bekerja dengan baik maka jangan salahkan masyarakat jika ada tinÂdakan kekerasan lainnya. Aksi aniaÂya terhadap perawat di RSUD HauÂlussy ini jadi bahan evaluasi terÂhadap kinerja pemerintah daerah khususnya tim gustu,â ujar Leasa.
Kendati begitu, mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti ini menÂdukung proses hukum terhadap pelaku penganiayaan. âSiapapun mereka harus diproses hukum kaÂrena perawat tersebut sementara menjalankan tugasnya sebagai abdi negara,â tandas Leasa.
Hal senada disampaikan PrakÂtisi Hukum, Ronny Sianressy. Ia mengatakan, tindakan pemukulan tidak boleh dilakukan, karena itu merupakan tindakan pidana dan tidak bisa ditolelir dengan alasan apapun. Tetapi disatu sisi, tindakan yang dilakukan oleh keluarga alÂmarhum HK merupakan ekspresi dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam hal ini gustu.
âAksi penganiayaan itu dilakukan karena ketidakbecusan pemerinÂtah dalam rangka mengatasi Covid-19, kaÂrena ada hasil rapid test yang tidak sesuai fakta dan ini yang menjadi opiÂni universal yang sudah terbaÂngun ditengah masyarakat,â tandasÂnya.
Lanjutnya, semuanya ini karena miÂnimnya sosialisasi dan pemaÂhaÂman edukatif yang tidak dilaÂkuÂkan oleh pemda. Justru sebaliknya pemda hanya memberikan anjuran jaga jarak, rajin cuci tangan, pakai masker dan sebagainya tetapi tidak ada langkah-langkah penangaÂnanÂnya dengan baik.
âDalam penanganan masalah Covid-19 ini, mestinya ada upaya preventif dan representif, tetapi yang saya lihat pemerintah telah menunÂjukan ketidakmampuannya dalam penanganan masalah diteÂngah masÂyarakat. Mengapa?, yang masÂyaÂrakat rasa, mereka hanya dibiarÂkan hidup begitu saja dan tidak ada tempat untuk mengadu,â tandasnya.
Sianressy menilai, pemerintah sudah gagal memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyaÂrakat, sehingga jangan salahkan masyarakat apabila masyarakat sampai pada titik klimaks dan suÂdah tidak mempercayai pemerinÂtah, sehingga melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan perawat RSUD dr. M Haulussy, Jumima Orno pada Jumat (26/6) pagi itu berawal saat Orno sedang piket malam hari sampai pagi di lantai dua pada bagian ruang isolasi pasien Covid-19. Sementara teÂman perawat lainnya, Sely, bertuÂgas di lantai satu yang pada salah kamar isolasi ditempati HK.
Ketika Orno turun ke lantai satu sekitar pukul 07.00 WIT, temannya meminta bantuan dia menganÂtarkan jasad pasien ini ke ruang kamar mayat yang dikhususkan bagi pasien Covid-19.
Namun saat Orno dan Sely diÂbantu seorang petugas lain memÂbawa jasad almarhum HK, kebetuÂlan pintu ruangan jenazah tertutup. Lalu teman Orno hendak membuÂkanya, namun tiba-tiba muncul keÂluarga pasien dari arah belakang.
Selanjutnya keluarga pasien yang diketahui berinisial NK menaÂrik dan memukuli Orno. Keluarga HK lainnya juga turut memukuli. Orno berusaha menyelamatkan diri, tetapi salah satu anak laki-laki HK meÂnahan dia lalu ikut mengeroyok.
Dalam kondisi seperti itu, Orno masih berupaya melarikan diri, tetapi ada yang menendang bagian belakang korban hingga terjatuh dan mereka kembali memukulinya di bagian kepala.
âKorban dipukuli keluarga pasien tanpa alasan jelas, dan diduga ada informasi sepihak yang berkembang bahwa pasien saat masuk RSUD tidak dirawat secara baik, sempat minta makan jam 02.00 WIT namun tidak dilayani hingga menyebabkan pasien meninggal dunia,â jelas kuasa hukum korban, Rony Samloy, kepada Siwalima, kemarin.
Samloy mengungkapkan, pihakÂnya sudah membuat laporan ke Polresta Pulau Ambon untuk diproÂses lebih lanjut. âYang dilaporkan ke SPKT Polresta Ambon ada tiga orang pelaku,â jelas Samloy.
Polresta Pulau Ambon telah meÂnindaklanjuti laporan tersebut, dan saksi-saksi sudah diperiksa. âSakÂsi-saksi sudah diperiksa dan polisi telah membuat surat pemaÂnggilan terhadap para terduga atau terlapor untuk menghadap Senin beÂsok (29/6),â kata Kapolresta Pulau AmÂbon dan Pulau-pulau Lease, KomÂbes Leo Simatupang, Minggu (28/6).
Sementara pihak keluarga almarÂhum HK, yang dikonfirmasi enggan berkomentar, dengan alasan sudah dalam penanganan polisi.
âKeluarga sudah sepakat seng boleh berbicara, karena sudah di ranah hukum,â kata Andi Keiya, saat dihubungi tadi malam.
Jadi Bahan Evaluasi
Menyikapi ketidakpercayaaan terhadap gugus tugas, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang mengaÂtakan, gugus tugas akan berusaha sebaik mungkin memperbaiki kiÂnerja. Kritikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi.
âYang kurang-kurang kita perbaiki dan yang pasti akan ada evaluasi menyeluruh dari awal sampai sekarang,â ujar Selang, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (27/6).
Kasrul mengklaim, pemerintah sudah transparan, dan sosialisasi dan edukasi terus dilakukan.
âMungkin ada segmen-sehmen tertentu yang belum mendapatkan informasi, tapi edukasi terus kita lakukan, setiap hari edukasi,â jelasnya. (S-32)