DOBO, Siwalima.id - Satuan Lantas Polres Kepulauan Aru menetapkan satu orang tersangka laka lantas maut di Kawasan Warah Kecamatan PP Aru.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru, Iptu Jan Soselisa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5), di Mapolres Aru mengatakan, pihaknya sudah tetapkan satu orang tersangka, Andreas Pesonai dalam kasus laka lantas yang merenggut dua korban jiwa tersebut.
Dikatakan, untuk tersangkanya sementara ditahan, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan, terus dari Kejaksaan sudah kasih keluar surat P-16 untuk penunjukkan jaksanya.
"Saksi yang diperiksa sampai saat ini sudah 4 orang saksi. Nanti untuk perkembangan kasus lebih lanjut, nanti kita kabari lagi," tambahnya.
Sementara, pasal yang disangkakan setelah koordinasi dengan Jaksa ada dua pasal, yaitu Pasal 310 (4) dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 311 (5) diancam 12 penjara.
"Untuk proses pendekatan dari pihak Tersangka sudah lakukan dari awal dengan keluarga korban, kedua keluarga sudah dilakukan, Cuma sampai sekarang belum ada hasil resmi dari kedua keluarga korban baik keluarga Heatubun maupun Koupun yang meninggal dunia," bebernya
Selanjutnya, kalau memang sudah ada hasil, kedua belah pihak telah buat kesepakatan dalam bentuk pernyataan, pasti dari kedua belah pihak akan datang ke Satlantas Polres untuk memberikan keterangan.
Dikatakan, untuk tersangka sudah dipastikan bukan anggota TNI aktif lagi.
"Berdasarkan keterangan dari pihak POM yang kita konfirmasi langsung, TSK bukan lagi anggota TNI aktif, dia (Andreas Pesonai) sudah di PTDH, bahkan salinan putusan PTDH sudah diberikan ke Andreas Pesonai," ungkapnya. (S-11)