AMBON, Siwalimanews – Ada ungkapan mulutmu hariÂmauÂmu. Tapi di era digitalisasi ini ungkapan yang tepat adalah jariÂmu harimaumu. Ungkapan ini ditujukan kepada orang-orang yang berkutat menuliskan status di media sosial seperti yang dialami mahasiswa Unpatti Risman Soulissa.
Risman yang adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Ambon itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau LeaÂse. Ia ditetapkan tersangka atas duÂgaÂan ujaran kebencian dan pengÂhiÂnaan serta menyiarkan berita boÂhong di media sosial facebook miliknya.
Penetapan status tersangka terÂhaÂdap Risman usai penangkapan yang dilakukan polisi terhadap diriÂnya di kawasan bundaran monument patung Dr. J. Leimena Minggu (25/7).
âSetelah melalui rangkaian pemeÂriksaan yang dilakukan penyidik, status Risman sudah tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon,â ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Ambon Senin (26/7).
Cuitan Risman jelas Leatemia, mengandung unsur ujaran kebenÂcian dan yang bersangkutan memÂpostingnya di akun facebook sejak Rabu (21/7). Namun setelah postiÂngan itu muncul, polisi tidak langÂsung melakukan penangkapan. Polisi lebih dulu melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, setelah memenuhi unsur barulah langkah penangkapan dilakukan.
Menurut Leatemia, modus opeÂrandinya, tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta dua gambar atau foto terÂcantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan berita bohong.
âSetelah postingan muncul, polisi lakukan upaya penyelidikan berupa membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemerikÂsaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli bahasa, gelar perkara baru penangkapan terhadap tersangka,âungkap Leatemia.
Masih kata Leatemia, Risman terancam dijerat dengan pasal 45a ayat (2) dan pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang peruÂbahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranÂsaksi Elektronik (ITE) atau pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tenÂtang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (S-45)