AMBON, Siwalimanews – Berkas anggota DPRD Maluku, Wellem Wattimena, tersangka peÂnyalahgunaan narkoba dirampungÂkan polisi.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa, berkas Willem Wattimena saat ini sementara dirampungkan.
âKita sementara pemberkasan sambil menunggu assesmen unÂtuk penyerahan tahap I,â ungkap Jufry saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/3).
Kata dia, ketika assesmennya selesai, maka penyidik langsung melakukan proses penyerahan tahap I ke kejaksaan.
Kasus ini dipastikan akan diselesaikan secepatnya. Untuk itu pihaknya terus berusaha untuk segera limpahkan berkas tersangka ini ke kejari.
Sebelumnya diberitkan, angÂgota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem WattiÂmena, resmi ditetapkan sebagai terÂsangka dalam kasus dugaan penyaÂlahgunaan narkoba.
Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik SatresÂnarkoba Polresta Ambon menganÂtongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium Makassar.
âHari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, kaÂrena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urine dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes ProÂvinsi Maluku menunjukan posiÂtif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,â jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Rabu (10/3).
Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (S-45)