AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menegaskan proses penyelidikan terkait dugaan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah masih terus berjalan.
Kepala Urusan Penerangan Masyarakat (Kaur Penmas) Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengatakan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan prosesnya masih terus berlanjut,” kata Imelda, saat dikonfirmasi, via whatsapp, Rabu (17/6).
Meski demikian, Imelda tidak menjelaskan detail siapa pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, mengungkapkan penyelidikan dugaan pengelolaan dana hibah di Kabupaten Maluku Tengah masih berada pada tahap awal.
Menurut Piter, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan penyidik. Selain itu, penyidik juga telah meminta data dan dokumen dari Inspektorat untuk dipelajari sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Untuk kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi. Kami juga telah meminta data dan surat dari Inspektorat untuk dipelajari guna menguatkan informasi yang kami peroleh,” ujar Piter.
Ia menjelaskan, data dari Inspektorat diperlukan untuk mencocokkan dan memperkuat informasi yang telah diperoleh penyidik dari berbagai sumber. Namun, Piter belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi tiga temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, serta penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut.
Nilai terbesar berasal dari temuan penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah senilai Rp 68,5 miliar disalurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu, BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum. Temuan lainnya adalah penyaluran dana sebesar Rp 4,2 miliar kepada 37 penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.(S-25)