AMBON, Siwalimanews – Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai dan dilanjutkan dengan perampungan berkas, akhirÂnya penyidik Satresnarkoba PolresÂta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Maluku Willem Wattimena ke Kejari Ambon atau tahap I, Jumat (26/3).
Kasat Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa kepada Siwalima Jumat (26/3) mengaku, penyerahan berkas dilakuÂkan usai rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik mulai dari hasil tes urine, hingga hasil uji labfor barang bukti di Makassar.
âHari ini kita sudah lakukan pelimÂpahan berkas tahap I dengan terÂsangka WZW ke Kejari Ambon. Jadi semua pemeriksaan sudah kita lakuÂkan, mulai dari pemeriksaan tersangÂka, uji labfor barang bukti hingga tes urin, sehingga kita berkoordinasi dengan jaksa dan serahkan berkasÂnya untuk diteliti,â ungkap Jufri.
Menurutnya, dengan dilimpahÂkannya berkas perkara Willem, maka kini penyidik menunggu berkas tersebut diteliti jaksa, untuk persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Sebelumnya, Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wattimena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik SatresÂnarkoba Polresta Ambon menganÂtongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium forensik Makassar.
âHari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urin dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku menunjukan positif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,â jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Rabu (10/3).
Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 taÂhun 2019 tentang Narkotika. (S-45)