AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Kasus dugaan koÂrupsi SPPD fiktif Pemkot yang diusut Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease semakin tak jelas penanganannya.
Anggota DPRD Kota Ambon Julius Toisutta menilai pihak keÂpolisian lambat menunÂtasan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.
Toisutta meminta, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.
âJika proses pemeriksaan belum selesai maka harus selesaikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga mendapat solusi karena kasus ini sudah merugikan negara ratuÂsan juta rupiah,â ujarnya kepada Siwalima, Kamis (4/3).
Ia meminta, tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease harus transparan dalam penanganan kasus ini, dan jangan berupaya melindungi siapapun termasuk memÂperlambat proses penangaÂnannya.
âKita minta pihak kepolisian proÂses penyelidikan oleh pihak kepoÂlisian harus terus dilakukan, Jangan hanya diam saja ditempat ada apa sebenarnya,â ungkap Julius.
Dia berharap, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam melakukan penyidikan tidak tebang pilih.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Djidon Batmomilin mengatakan, kewenangan penyidik untuk mencari dua alat bukti terkait dengan kasus ini. apalagi kasus SPPD fiktif ini sudah ditingkat penyidikan sehiÂngga tidak beralasan kalau kemudian penyidik memperlambat penangaÂnannya.
Kata dia, semestinya penyidik transparan dalam penanganan kasus ini, dan siapapun pejabat yang diduga terlibat harus berani diungÂkapkan dan jangan dilindungi supaya publik mengetahuinya.
âMestinya penyidik transparan jangan lambat dalam melakukan proses penyidikan, setelah melakuÂkan pemeriksaan saksi-saksi jangan diamkan masalah ini.Karena saat ini publik juga ingin mengetahui langkah lanjutan dalam menangani kasus SPPD fiktif,â ujarnya.
Jangan Ragu
Seperti diberitakan sebelumnya, Bukti-bukti dugaan korupsi kasus SPPD fiktif sudah dikantongi. Polresta Ambon tidak perlu ragu untuk menjerat siapapun pejabat Pemkot Ambon yang terlibat.
Hasil audit kerugian negara dari BPK sudah dipegang. Surat pembeÂritahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018. Lalu meÂngapa, belum ada tersangka yang ditetapkan?
Dua tahun lebih Kejari Ambon menunggu berkas kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon pasca SPDP dikirim penyidik, namun hingga kini tak kunjung dilimpahkan.
Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan KaÂsat Reskrim AKP Mido J Manik yang dihubungi, enggan merespons.
Sikap ketertutupan pimpinan Polresta Ambon akan menambahs kecurigaan publik, kalau ada yang tak beres.
âKan kasus ini sudah penyidikan, penyidik juga sudah mengantongi hasil audit dari BPK, maka penyidik harus dapat mengungkapkan kaÂsus ini tuntas agar tidak ada peniÂlaian macam-macam,â tandas AkaÂdeÂmisi Hukum Unpatti, George Leasa, kepada Siwalima, Kamis (5/11).
Penanganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah cuÂkup lama. Karena itu, Leasa meÂminta penyidik kepolisian serius. Apalagi kasus sudah di tahap penyidikan.
âSaat ini semua mata masyarakat terarah dengan adanya kasus ini yang sudah dua tahun, tetapi belum juga tuntas. Jangan menambah prasangka buruk dari masyaÂrakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan sementara dilakuÂkan, sehingga muncul penilai yang bermacam-macam,â ujarnya.
Mantan Dekan Fakuluas Hukum dua periode ini menegaskan, dalam penegakan hukum terhadap setiap kasus, termasuk SPPD fiktif Pemkot Ambon, penyidik jangan ragu untuk menjerat siapapun yang diduga terlibat. Sebab semua dimata hukum sama.
âPenyidik jangan ragu, siapapun yang diduga terlibat harus dipeÂriksa, sebab dimata hukum semua sama,â tandas Leasa.
Praktisi hukum Munir Kairoti juga meminta penyidik kepolisian seÂgera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon agar tidak menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, penyidik harus transparan sehingga memberikan paparan hukum ke masyarakat, bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sebagai penegak hukum, Kairoti meminta penyidik profesional. Kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon menimbulkan kerugian negara, sehingga harus kepastian hukum. âJangan sampai menjadi tanda tanya bagi masyarakat,â ujar Kairoti.
Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 700 juta ini, naik ke tahap penyidikan saat dilakukan gelar perkara di Kantor DitresÂkrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2018.
Gelar perkara dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae.
Penyidik kemudian mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyiÂdikan (SPDP) ke Kejari Ambon pada Agustus 2018. SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso.
Dua Tahun Jaksa Tunggu
Sudah dua tahun lebih SPDP dikirim, namun berkas kasus ini belum juga dilimpahkan ke jaksa.
Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.
âPrinsipnya kami hanya menuÂnggu. Kejaksaan siap apabila berÂkas perkara sudah ada,â ujarnya.
Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dilakukan telaah atas keÂlengkapan formil dan materil terÂhadap perkara.
âBerkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan penyelidikan-penyelidikan. Jadi kami kapasitasnya sebagai penyidik akan menyusun formil perkaranya,â jelasnya.
Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. âBerkasnya masih di penyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,â tandasnya. (S-51)