MASOHI, Siwalimanews – Polres Malteng kini tengah mengejar aktor intelektual di balik maraknya honorer boÂdong atau siluman, yang loÂlos sebagai peserta seleksi PeÂgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di liÂngkup Pemerintah KabupaÂten.
Tak tanggung-tanggung niÂlai nominal yang dipatok dari pegawai honorer berkisar 500 ribu rupiah untuk dibuat surat keputusan.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terÂpercaya di Mapolres Malteng menyebutkan, sejumlah pejaÂbat di lingkup Dinas PendiÂdikan dan Kebudayaan diduÂga kuat terlibat dalam penerÂbitan Surat Keputusan (SK) palsu untuk honorer bodong.
âProses penyelidikan seÂdang berjalan. Saat ini kami sedang kumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari berbagai pihak. Dugaan sementara, ada keterlibatan oknum pejabat yang memalÂsukan data demi keuntungan pribadi,â ujar sumber tersebut kepada Siwalima di Masohi, pekan kemarin.
Upaya pemalsuan dokuÂmen untuk meloloskan honorer siluman ke tahapan seÂleksi PPPK ini diduga, meliÂbatkan sejumlah berkas penÂting seperti absen kehadiran, SK honor yang seharusnya diperbaharui setiap tahun serta daftar gaji.
Bukan hanya melanggar aturan administrasi, tindakan ini juga merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menjerat pelakuÂnya ke meja hijau.
âSiapa pun yang dengan sengaja memalsukan dokumen negara dan menerbitkan SK palsu, akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi,â ungkap sumber yang meminta namanya tak dikorankan.
Polisi menaruh perhatian serius atas dugaan praktik curang ini, karena membuka peluang bagi orang-orang yang seharusnya tidak memenuhi syarat, justru diloloskan dalam proses seleksi PPPK melalui jalur ilegal.
Fenomena honorer bodong ini pun telah menimbulkan keresahan dan spekulasi luas di tengah masyaÂrakat. Banyak pihak mendesak agar kepolisian segera mengungkap dan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam jaringan pemalsuan ini. âMasyarakat berharap agar keadilan ditegakkan. Mereka yang mengatur dan menjadi supplier honorer bodong harus bertanggung jawab di hadapan hukum,â tegasnya. (S-17)