AMBON, Siwalimanews – Setelah Kapolda MaÂluku, Irjen Royke LumoÂwa bereaksi keras terÂhadap aktiÂvitas penamÂbangan emas ilegal di GuÂnung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongcuba, Polres BuÂru bergerak dan menciÂduk dua penambang.
Dua penambang ileÂgal yang ditangÂkap adaÂlah La Fahrul (38) dan Madan (18). Keduanya adalah warga Dusun Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Keduanya ditangkap pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 14.30 WIT.
Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa yang dikonfirÂmasi, melalui telepon selulernya, Senin (9/9), membenarkan penangÂkapan terhadap dua penambang ilegal di Gunung Nona.
âAwalnya ada info bahwa masih ada aktivitas penambangan di kawasan yang sudah ditutup ini. Kemudian kita kirimkan personil ke lapangan untuk memastikan kebeÂnaran informasi warga ini,â jelasnya.
Berbekal informasi dari warga, sebanyak delapan personil dikirim ke lokasi, yang dipimpin KasatresÂkrim AKP Senja Pratama.
Tim bergerak pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 11.30 WIT, melewati bantaran sungai Waekuedan, Desa Wapsalit.
Sekitar pukul 14.30 WIT, tim tiba di areal tambang Gunung Nona, dan ditemukan sejumlah tenda yang diduga milik penambang emas ilegal.
Tim kemudian melakukan pengÂgeledahan, namun dan tidak didaÂpati aktivitas penambangan. Hanya ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah tromol, merÂkuri sekitar 1 kg, satu buah alat pemÂbakar emas, satu buah bola angin, satu buah mesin Alkon, 15 gram emas hasil olahan serta setengah karung ampas material sisa olahan.
Setelah itu, tim mengamankan pemilik tromol La Fahrul dan Madan selaku operator tromol.
âKeduanya sudah ditahan, dan penyidik Satreskrim sementara melakukan pemeriksaan,terhadap serta melakukan pengembangan lebih lanjut,â kata Hehanussa. (S-27)