NAMROLE, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini membidik duÂgaan korupsi tunjangan transporÂtasi anggota DPRD Kabupaten BurÂsel tahun anggaran 2017-2018.
Sumber terpercaya di DPRD KaÂbupaten Bursel, Sabtu (20/2) menjelaskan, Ketua DPRD KabuÂpaten Bursel, Muhajir Bahta telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus yang menurut temuan BPK telah meÂrugikan keuangan negara milyaÂran rupiah itu.
âPak Ketua DPRD Muhajir Bahta sudah diperiksa sejak peÂkan lalu terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel. SeteÂlah itu, pak ketua sempat kembali ke Namrole, tetapi kemudian kembali lagi ke Ambon, mungkin untuk kelanjutan pemeriksaan,â kata sumber yang enggan namaÂnya dipublikasi tersebut.
Menurutnya, Muhajir yang adalah Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bursel cukup pusing ketika kasus ini diusut pihak DitÂreskrimsus Polda Maluku.
âSesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak KeÂuangan dan Administratif PimÂpinan dan Anggota DPRD, maka seluruh mobil dinas sudah harus dikembalikan sejak 4 September 2017. Tetapi, bukannya dikembaliÂkan, pak ketua yang sejak saat itu masih berstatus anggota DPRD malah menggunakan dua unit mobil dinas, yaitu 1 dari Sekretariat DPRD dan 1 dari Sekretariat Daerah,â jelas sumber.
Sumber itu menambahkan, MuhaÂjir bersama anggota DPRD KabuÂpaten Bursel, Anselany Seleky dan dua mantan anggota DPRD Bursel, yakni Sedek Titawael dan almarhum Thaib Souwakil baru menandaÂtangani berita acara serah terima pengembalian mobil dinas pada 11 Januari 2018.
Berita acara itu dibuat dengan tanggal mundur, yakni 4 September 2017 supaya mereka bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017 hingga Desember 2017.
âJadi, tanggal 11 Januari 2018 itu pun Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang mengembalikan mobil dinas secara fisik. Sedangkan MuÂhajir Bahta dan Thaib Souwakil tidak mengembalikan mobil dinas secara fisik. Bahkan, Muhajir mengguÂnakan 1 mobil lagi dari Sekretariat Daerah,â bebernya.
Masih kata sumber itu, sejak pekan kemarin penyidik DitreskrimÂsus Polda Maluku baru memeriksa Muhajir bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni Ahmad Umasangadji, Ketua DPC PDI Perjuangan KabuÂpaten Bursel dan Ismail Loilatu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel.
âSelain Pak Ketua, dua anggota DPRD Kabupaten Bursel lainnya yang turut diperiksa pekan lalu ialah Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu,â ungkapnya.
Lanjutnya lagi, selain ketiganya, ada tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2014-2019 yang turut dibidik dalam kasus ini.
âSesuai hasil temuan BPK, bukan hanya Muhajir Bahta, Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu saja yang menerima tunjangan transporÂtasi tanpa mengembalikan kendaÂraan, tetapi 3 mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel lain, yakni Masrudin Solissa dari PPP, Amir Faizal Souwakil dari Gerindra dan Mahmud Mukadar dari PKS juga infonya turut menikmati. Tapi apakah mereka sudah diperiksa atau belum, saya belum bisa pastikan,â katanya.
Sedangkan sumber lain yang enggan namanya dipublikasi pun menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya keenam orang itu saja yang diduga telah menikmati uang haram tahun 2018, tetapi tunjangan itu turut dinikmati oleh 16 orang anggota DPRD Kabupaten Bursel sejak September 2017.
âTunjangan transportasi itu kan dibayarkan tahun 2018, tetapi angÂgota DPRD saat itu terima tunjangan mereka terhitung mulai September 2017. Sedangkan, yang harus meneÂrima tunjangan full sejak September 2017 itu hanya Sami Latbual, karena Sami saja yang mengembalikan mobil dinas tepat tanggal 4 September 2017 sesuai Peraturan PemeÂrintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,â jelas sumber ini.
Sedangkan, lanjut sumber, AnseÂlany Orpa Seleky dan Sedek TitaÂwael baru membuat berita acara serah terima pengembalian mobil dinas dan menyerahkan mobil dinas seÂcara fisik tanggal 11 Januari 2018. Sementara Muhajir dan almarhum Thaib Souwakil hanya membuat berita acara serah terima pengemÂbalian mobil dinas tanggal 11 Januari 2018 tanpa menyerahkan fisik mobil.
âItu sesuai pemberitaan sejumlah media sejak 11 Januari 2018 lalu. Dalam berita-berita itu sesuai pernyataan Pak Sekwan, Hadi Longa kepada wartawan,â paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017, maka ada kongkalikong antara belaÂsan anggota DPRD Kabupaten BurÂsel dengan Sekwan dan Bendahara.
âPolisi harus jelih menggali inforÂmasi ini. Sebab, jika Pak Sekwan, bendahara dan belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel mau jujur kepada Allah, leluhur dan daerah ini, maka sebenarnya mereka telah melakukan pembohongan dengan membuat semua berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tertanggal 4 September 2017. PadaÂhal, faktanya penandatanganan beÂrita acara dan pengembalian mobil dinas itu baru dilakukan tanggal 11 Januari 2018, bahkan ada mantan anggota DPRD yang baru mengemÂbalikan mobil dinas pada Januari 2021 lalu,â paparnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap Muhajir Bahta Cs atas kasus dugaan tunjangan transporÂtasi itu membenarkannya. Namun, ia belum mau banyak berkomentar.
âKasusnya masih dalam lidik, kami belum berani komentar,â kata Santoso.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Dana sebesar Rp. 1.120.000.000 terancam bocor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bursel Tahun 2018, khususnya pada SekreÂtariat DPRD Kabupaten Bursel.
Dana dimaksud ialah dana tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel yang semestinya tidak diterima oleh sebagian besar wakil rakyat di lembaga itu lantaran belum mengembalikan mobil dinas hingga 11 Januari 2018. Padahal, pengembalian itu sudah harus dilakukan paling lambat 4 September 2017 lalu. (S-35)