DOBO, Siwalimanews – Polres Kabupaten Kepulauan Aru saat ini sementara mengusut peÂnggunaan dana Covid-19 di KaÂbupaten Kepulauan Aru. Sejumlah pimpinan OPD telah diperiksa terkait penggunaan dana Covid itu.
Informasi yang di himpun SiwaÂlima di jajaran Pemkab Aru, sejumlah pimpinan OPD telah diperiksa terkait penggunaan dana covid-19 tahun 2020. Mereka yang diÂperiksa yakni Kepala BPBD Aru, Fredy Hendrik, Kadis Kelautan dan Perikanan, Ungke Gutandjala dan Kadis Pertanian, Maya SariÂman.
Selain ketiga kadis tersebut, kemungkinan masih ada kadis lainnya yang akan diperiksa terkait deÂngan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang diduga terjadi penyalahgunaan anggaÂran maupun tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan.
Bendahara Covid-19 tahun 2020, Yamin merupakan orang pertama yang diperiksa penyidik Polres Aru sejak Juli 2021. Yamin yang dikonfirmasi mengakui dirinya orang pertama yang diperiksa pada 19 Juli 2020 kemarin, barulah Kepala BPBD Aru, Fredik Hendrik.
Menurut Yamin, tahun 2020, total anggaran yang dikucurkan untuk penangan Covid-19 di Aru sebesar Rp. 65 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 41 miliar lebih. Sisanya pemeÂrinÂtah daerah melakukan sosialisasi dan pemberian bantuan kepada masÂyarakat hingga saat ini.
Sementara itu, Kasat Serse Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh F Saputra yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Galuh mengaku kasus tersebut sementara diselidiki pihaknya.
âKita masih penyelidikan ya, disamping itu juga kita masih menunggu hasil penghitungan BPK terkait pengunaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020,â beber Galuh. (S-25)