AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil membekuk resiÂdivis predator ÂdiÂbawah umur.
Lelaki berusia 55 tahun ini, tega melakukan seks menyimpang, tak tangÂgung-tanggung 5 anak menjadi korban.
Aksi predator ini terhenti, setelah warga di kawasan Galala menÂcurigai kegiatan pelaku yang seÂlalu mengajak anak kecil masuk kedalam kamar kos yang ditemÂpatinya sejak 2 tahun terakhir.
Kecurigaan terbukti saat masÂyarakat mengorek informasi dari salah satu korban tentang aktiÂvitas korban selama berada di kamar tersangka.
âAwalnya tetangga kos terÂsangka merasa curiga terhadap perilakunya yang sering bermain dengan anak-anak di dalam kaÂmarnya. Kemudian saksi menaÂnyakan kepada korban tentang apa saja yang telah dilakukan tersangka selama berada di dalam kamar kos. Kemudian para korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh tersangka,â jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik di Mapolresta AmÂbon, Rabu (14/10).
Dari pengakuan korban, saksi keÂmudian melaporkan ke RT seÂtempat, selanjutnya RT mengÂumÂpulkan orang tua korban di kantor desa, kemudian mendataÂngi Polresta Ambon guna melaÂporkan peristiwa pencabulan terÂsebut.
Polisi yang mendapat laporan selanjutnya mendatangi kost tersangka pada, Senin (28/9) dan langsung melakukan penangkaÂpan.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah melakukan aksinya sejak 12 September lalu dengan total korban berjumlah 5 orang.
âKorban berjumlah 5 orang yang terdiri dari 4 korban anak laki-laki dan 1 perempuan. Korban rata-rata berumur 8-10 tahun. Untuk kejadiannya itu dari tangal 12 serta 20 September dan terakhir itu pada 27 September, semua TKP di kost tersangka,â beber Kasat.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi perÂmen dan sejumlah uang kepada para korban. Korban yang tergiur keÂmudian masuk ke kamar terÂsangka dan dicabuli.
âTersangka merayu para korban dengan memberikan uang Rp 10-50 ribu dan iming-iming kupon undian berhadiah, setelah korban tergiur, tersangka kemudian menÂcabuli korban dengan cara meÂmegang alat kelamin korban,â jelas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PeneÂtapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penÂjara.
Namun melihat tersangka meruÂpakan residivis, maka penyidik menambahkan pasal pemberatan, sehingga total ancaman hukuÂmannya 20 tahun penjara. (S-45)