AMBON, Siwalima.id - Penyidik Polda Maluku telah menetapkan Fredrika Schipper, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejati Maluku sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi kendala teknis, khususnya terkait kehadiran para saksi.
“Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea. Sementara saksi FH diperiksa pada 14 Januari 2026 setelah sempat menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan. Penyidik kemudian memeriksa terlapor pada 19 Januari 2026,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi, serta terlapor.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
“Melalui gelar perkara lanjutan pada 12 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan Schipper sebagai tersangka,”ujarnya.
Namun, setelah penetapan tersebut, ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Ketidakhadiran tersebut disertai alasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.
Ia menegaskan, penyidik akan mengambil langkah tegas guna memastikan proses hukum tetap berjalan. “Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” beber Rositah.
Dikatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya.
Ia memastikan, penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. (S-25)