SIWALIMA.id > Berita
Polisi Ancam Jemput Paksa ASN Kejati Maluku
Hukum | Rabu, 15 April 2026 pukul 14:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Polda Maluku telah menetapkan Fredrika Schipper, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejati Maluku sebagai ter­sangka kasus dugaan pe­nipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Uma­sugi menegaskan, pe­netapan tersangka me­rupakan hasil pengem­ba­ngan penyidikan atas lapo­ran polisi yang diterima sejak Desember 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 De­sember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi kendala teknis, khususnya terkait kehadiran para saksi.

“Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelum­nya berada di Namlea. Sementara saksi FH diperiksa pada 14 Ja­nuari 2026 setelah sempat me­nunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan. Penyidik kemu­dian memeriksa terlapor pada 19 Ja­nuari 2026,” ujarnya, dalam ketera­ngan tertulis­nya, Selasa (14/4)

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik meng­gelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyi­dikan.

Dalam tahap penyidikan, penyi­dik telah memeriksa SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi, serta terlapor. 

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa surat per­janjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

“Melalui gelar perkara lanjutan pada 12 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan Schipper sebagai tersangka,”ujarnya.

Namun, setelah penetapan ter­sebut, ia tercatat dua kali tidak me­menuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Ketidakhadiran tersebut disertai alasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

Ia menegaskan, penyidik akan me­­ngambil langkah tegas guna memastikan proses hukum tetap berjalan. “Penyidik telah melaksa­na­kan seluruh tahapan sesuai prose­dur. Karena tersangka tidak meme­nuhi panggilan secara patut seba­nyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan su­rat perintah membawa,” beber Rositah.

Dikatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya.

Ia memastikan, penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang ber­laku, serta mengimbau ter­sangka agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps