SIWALIMA.id > Berita
Polda Pastikan Ada Kerugian Negara di Kasus Jalan Danar-Tetoat
Hukum | Jumat, 14 November 2025 pukul 14:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku memastikan ada­nya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pemba­ngu­nan jalan Danar–Tetoat, di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kepastian itu diperoleh setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima penyidik beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (13/11) mengaku, pihaknya telah me­nerima LHP BPK.

“Kemarin, LHP BPK sudah kami terima dengan hasil terdapat kerugian negara,”ujarnya.

Meski demikian, pihaknya eng­gan menyebutkan terkait nilai kerugian dalam kasus tersebut.

Dia menyebut, sebagai tindak lanjut dari hasil perhitungan keru­gian negara dimaksud,

Saat ini, penyidik masih mela­kukan pemeriksaan terhadap ahli.

“Masih dilakukan pemeriksaan ahli sebagai tindak lanjut hasil perhitungan kerugian negara yang sudah kami terima,”katanya.

Proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat sebelumnya men­jadi sorotan publik karena diduga bermasalah dalam pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban anggarannya.

Polda Maluku berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. 

Diketahui, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, yang disebut memiliki peran penting dalam proses pencairan dana proyek tersebut.

Dari keterangan Ismail, terungkap adanya dugaan penyimpangan pada tahap pembayaran proyek yang belum rampung seratus persen. 

Ia mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar 100 persen tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani pencairan saat itu karena saya sebagai Pengguna Anggaran,” kata Usemahu kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Maluku, kala itu.

Ia menjelaskan, penandata­nga­nan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan oleh bawahannya.

“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM. Jadi saya tandatangani berdasarkan proses dari bawah ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ia mengetahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tegasnya.

Ia pun mengakui tidak sempat melakukan on the spot untuk memastikan kondisi fisik proyek di lapangan. “Karena waktunya mepet di akhir tahun, jadi tidak sempat turun langsung,” ucapnya.

Menariknya, proyek yang kini disidik Polda Maluku tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski demikian, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menegaskan akan terus menunggu hasil audit dari BPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Begitu hasil audit keluar, tentu akan segera ditindaklanjuti,” ujar sumber di lingkungan penyidik. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps