AMBON, Siwalimanews
Kendati sudah diterbitÂkan oleh Bareskrim Polri sejak 30 Juli 2019, namun Polda Maluku belum juga menerima Surat PemberiÂtahuan Perkembangan Hasil Pengawasan PenyiÂdiÂkan (SP2HP) kasus duÂgaan korupsi pengadaan empat unit speedboat taÂhun 2015 senilai Rp 1.524.Â600.000, di Kabupaten MBD.
Padahal SP2HP tersebut sudah diterima oleh KoorÂdiÂnator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem seÂlaku pelapor. Ia mengaduÂkan Polda Maluku ke BaÂreskrim Mabes Polri, karena kasus yang diduga melibatÂkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno itu, lambat dituntasÂkan. Malah diduga sengaja didiamkan.
Sumber di Polda MaluÂku mengaku, SP2HP belum diterima. Kalau sudah ada pasti ditinÂdaklanjuti. âBelum ada, kalau sudah ada pasti ditindaklanjuti seÂsuai prosedur,â ujarnya singkat, keÂpada Siwalima, Selasa (10/9).
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat yang juga dikonfirmasi, belum bisa memberikan penjelasan, karena harus mengecek lagi SP2HP itu. âSaya belum tahu, nanti saya cek dulu,â ujarnya.
Direktur Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan yang dihubungi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp juga tak direspons.
Wajar Laporkan
Akademisi Fakultas Hukum UnÂpatti Diba Wadjo, menilai wajar langkah yang dilakukan KoordiÂnator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat MBD ke Bareskrim Polri.
Langlah tersebut dilakukan kareÂna masyarakat membutuhkan kepasÂtian hukum.
âWajar jika masyarakat melapor ke mabes, karena kasusnya lambat dan itu supaya ada kepastian hukum jangan sampai kemudian lama-lama dan kasus ini bisa hilang,â tandas Wadjo, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (10/9).
Karena itu, Polda Maluku harus segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum.
Diadukan
Seperti diberitakan, Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.
Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini adalah pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan DiÂmulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ditreskrimÂsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamÂkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi MoÂses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
âJadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemaÂjuan, makaÂnya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito KarnaÂvian,â kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima SP2HP Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhaÂdap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap NoÂmor 14 Tahun 2012 tentang ManaÂjemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan deÂngan profesional, proporsional, obÂjektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) DitresÂkrimsus Polda Maluku untuk meÂngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-JaÂkarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda MaÂluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno seÂgera dituntaskan oleh Polda MaÂluku.
âDengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,â tandasnya.
Direktur Reskrimsus Polda MaÂluku, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon.
Janji Gelar
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman NaingÂgolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan melaÂkukan gelar perkara untuk meÂnentukan langkah penyidik selanÂjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes FirÂman Nainggolan saat dikonfirmaÂsi SiwaÂlima, usai menghadiri upaÂcara memÂperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, penyiÂdikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengÂakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
âNanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jaÂlan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,â tandasnya.
Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. âKasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,â ujarnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan keÂrugian negara, namun tak mengÂhaÂpus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh DitresÂkrimsus Polda Maluku.
Masuk Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.
SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi meÂngaÂku, SPDP yang diberikan DitreskrimÂsus bersifat umum, belum mencatuÂman calon tersangka.
âSPDP kasus itu sudah lama diteÂrima dari Ditreksrimsus Polda MaluÂku, namun SPDP itu bersifat umum,â kata Sapulette, kepada   SiwaliÂma di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).
Sapulette mengatakan, jaksa haÂnya bersifat menunggu berkas kaÂsus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.âKita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,â ujarnya. (S-27)