AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang oleh seorang pria bernama Salim Nahumaruri di sejumlah wilayah di Kota Ambon.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Jihad Akbar yang menjadi korban pencurian di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 7 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/6) mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka tidak hanya melakukan satu aksi pencurian, tetapi juga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Kota Ambon.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum," ujar Rositah.
Ia menjelaskan, peristiwa yang menjerat tersangka terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di Kompleks Mendes, Desa Laha.
Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui sejumlah aksi pencurian lainnya, antara lain pencurian uang tunai Rp 4,7 juta milik korban Saiful di kawasan Mendes pada Desember 2025, pencurian satu unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau, pada akhir Mei 2026, serta pencurian tas berisi dompet milik Ahyar di kawasan Mendes.
"Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta sebuah tas beserta dompet milik korban,"kata Rositah.
Sebelum diamankan polisi, tersangka lebih dahulu ditangkap warga Kompleks Mendes setelah diduga melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. Dalam kondisi mengalami luka akibat diamankan massa, tersangka kemudian diserahkan kepada petugas Reskrim Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Rositah mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana, namun mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menyerahkan setiap pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, Polda Maluku membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan tersangka diamankan bersama puluhan telepon genggam, laptop, emas, dan sejumlah uang hasil kejahatan.
Menurut Rositah, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan penyidik hanya berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi kepolisian. Apabila terdapat warga yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana dan memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan, dipersilakan melapor kepada penyidik Polda Maluku agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Rositah.
Saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersangka terkait sejumlah tindak pidana pencurian yang telah diakuinya guna mengungkap seluruh fakta hukum, korban, dan barang bukti secara objektif.(S-25)