AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku, terkesan mendiamkan kasus penangkapan bandar serta pengedar narkoba yang diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba di Kabupaten Buru.
Pasalnya, sejak penangkapan lima orang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kabupaten itu, yang dilakukan di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Senin (9/2) dini hari, dimana dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polisi dan TNI AD.
Untuk Oknum TNI berinisial DA berpangkat Serka yang berdinas pada Subdenpomdam Namlea, setelah diamankan, langsung diserahkan ke satuannya di Namlea untuk diproses sesuai kewenangan militer dan selanjutnya diberangkatkan ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara oknum anggota Polri berinisial ES berpangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Sedangkan tiga terduga lainnya merupakan warga sipil dan diketahui adalah pengusaha emas. Ketiganya masing-masing N, A, dan A.
Dari informasi, berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang terduga bandar sabu, Iksanudin alias Hasanudin alias Aca di Ponton Airmandidi, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, pada Senin (16/2).
Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan satu paket sabu berukuran besar dalam plastik bening serta 21 paket kecil siap edar.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Beredar pula informasi bahwa oknum Polri yang diamankan diduga pernah terseret perkara serupa sebelumnya, namun diduga dilindungi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut.
“Saya Cek dulu yah ,” ujar Kombes Rositah singkat.
Sementara Kapendam XV Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, selasa (17/2) membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.
Menurut Kapendam, proses hukum untuk anggota tersebut tetap berlanjut, dan saat ini sementara ditangani oleh Polisi Militer Kodam (POMDAM) XV Pattimura.
“Ia benar ada kejadian itu, dia sekerang ditangani POMDAM karena itu atasannya langsung. Yang jelas proses hukum tetap berlanjut,” tegas Kapendam.
Kepala BNN Buru, Lulu Assegaf yang dikonfirmasi sebelumnya juga membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Namun ia menyatakan penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kalau itu tanya polres boleh,” ujar Lulu singkat.
Hal yang sama juga disampaikan Kasatresnarkoba Polres Buru, Iptu Dede Syamsi Rifai juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang amankan dari Direktorat Polda Maluku,” ungkap Kasat.
Walaupun demikian, hingga, Rabu (18/2), pihak Polda juga belum memberikan keterangannya. Upaya konfirmasi ke Kabid Humas juga belum ditanggapi.
Siwalima.id juga berupaya mengkonfirmasi ke Diresnarkoba, namun dari penyampaian beberapa anggota, bahwa direktur, Kombes Indra Gunawan sedang mengikuti rapat di Mapolda Maluku.
Siwlaima.id juga mencoba menemui kedua pejabat tersebut ke Mapolda Maluku, namun baik direktur maupun Kabid Humas, tidak berhasil ditemui, sebab tak bisa diganggu lantaran sementara mengikuti rapat pimpinan yang berlangsung selama 3 hari ke depan.
Menanggapi tertutupnya pihak kepolisian dari kasus ini, Praktisi hukum, Marnex Salmon minta Polda Maluku bersikap transparan dalam penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Buru, yang mana didalamnya termasuk oknum anggota Polri dan TNI.
Menurut Marnex, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba menjadi perhatian serius publik, sehingga proses penanganannya tidak boleh ditutup-tutupi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau memang ada oknum polisi dan aparat TNI yang terlibat, harus disampaikan secara terbuka. Proses hukumnya juga harus jelas dan tidak boleh ada perlakuan khusus,” tandas Marnex kepada Siwlaima.id di Ambon, Rabu (18/2).
Ia juga meminta agar status hukum para pelaku segera diumumkan secara resmi, termasuk pasal yang disangkakan serta ancaman hukuman yang dikenakan.
Menurut dia, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Apalagi, khusus untuk oknum polisi dikabarkan sudah berulang kali. Itu artinya ada pembiaran atau sengaja dilindungi, sehingga harus terbuka. (S-25)