AMBON, Siwalimanews – Hingga kini belum ada penjelasan dari Polda Maluku soal Surat PemÂberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.Â600.000, di KabuÂpaten MBD.
Direktur Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirÂmasi, Rabu (11/9) enggan mengÂangkat telepon genggamnya. PeÂsan whatsapp yang dikirim juga tak dibalas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat mengaÂku, belum tahu soal SP2HP kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno itu.
SP2HP diterbitkan Bareskrim Polri atas laporan warga yang meÂnilai, penanganan kasus terÂsebut berlarut-larut, bahkan diÂduÂga sengaja didiamkan.
Polda Maluku diminta untuk transparan soal penaÂnganan kaÂsus Odie Orno.
âKalau Polda tidak bersikap terÂkait pengaduan masyarakat, maka akan patut dipertanyakan,â kata Praktisi Hukum, Fernando MaruaÂnaya kepada Siwalima, Rabu (11/9).
Warga melaporkan penanganan kasus korupsi Odie Orno ke BaresÂkrim karena, hingga kini kasusnya belum juga dituntaskan. Padahal sudah dua tahun lebih diusut.
âJika memang ada kendala dalam proses penanganan kasus ini, maka Polda harus terbuka kepada publik, sehingga tidak menimbulkan opini negatif, bahwa Polda sengaja mengÂhambat kasus ini,â ujar Maruanaya.
Praktisi Hukum, Ishak Frans meÂminta ditreskrismsus transparan soal perkembangan penyidikan kaÂsus dugaan korupsi pengadaan emÂpat unit speedboat di MBD.
âIntinya polda harus trnasparan kep publik sejaumana perkembaÂngan kasus pengadaan speedboat MBD. Kalau polda terus mendiamÂkan penanganan kasus ini, maka penyidik polda dinilai melindungi pihak-pihak terkait, termasuk Odie Orno,â tandasnya.
Status kasus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speedboat suÂdah penyidikan. Karena itu, kata Frans, harus segera dituntaskan.
Diadukan
Seperti diberitakan, Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas PerÂhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.
Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini, diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan DimuÂlainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ditreskrimÂsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamÂkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi MoÂses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima SP2HP Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar meÂlaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap NoÂmor 14 Tahun 2012 tentang ManaÂjemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) DitresÂkrimsus Polda Maluku untuk meÂngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-JaÂkarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disamÂpaiÂkan kepada Kapolri, Irwasum Polri, KaÂbareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda MaÂluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda MaÂluku.
âDengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,â tandasnya, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Janji Gelar
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman NaingÂgolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan meÂlakukan gelar perkara untuk menenÂtukan langkah penyidik selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes FirÂman Nainggolan saat dikonfirÂmaÂsi Siwalima, usai menghadiri upaÂcara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, penyiÂdikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengÂakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
âNanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jaÂlan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,â tandasnya.
Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditinÂdaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. âKasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditinÂdaklanjuti,â ujarnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan keÂrugian negara, namun tak menghaÂpus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-49)