SIWALIMA.id > Berita
Polda Didesak Usut Tuntas Dua Laporan Gubernur
Hukum | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 14:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku didesak untuk mengusut tuntas dua laporan yang dilayangkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, atas tudingan yang dilontarkan kepada gubernur, termasuk gratifikasi.

Desakkan ini muncul setelah gubernur melalui kuasa hukumnya melaporkan secara resmi pelaku yang menyampaikan tudingan, bahwa gubernur menerima gratifikasi sebesar Rp45 miliar dari tambang Gunung Botak serta tudingan menjurus ke arah Sara.

Menyikapi laporan itu, Pengamat Kebijakan Publik, Nataniel Elake menegaskan, tudingan tidak benar yang diarahkan kepada gubernur ini, tentu harus mendapatkan perhatian serius dari Polda Maluku untuk diusut hingga tuntas.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, siapapun warga negara memang bebas untuk menyatakan pendapatnya, namun bukan pendapat yang menuding orang lain tanpa disertai dengan bukti dan fakta.

Perbuatan-perbuatan seperti ini, tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi di ruang-ruang publik, sebab akan merugikan gubernur sebagai pribadi maupun kepala daerah.

“Infomasinya pak gubernur sudah diambil keterangan sebagai pelapor beberapa hari lalu, tapi tidak boleh sampai disitu saja. Polda harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/3).

Apalagi kata Elake, tudingan menyangkut hal-hal yang menjurus ke Sara. Ini merupakan tudingan yang sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah, sehingga harus diusut sampai tuntas dan tidak boleh ada pembiaran.

Jika tudingan-tudingan yang tidak mendasar seperti ini dibiarkan begitu saja, tanpa proses hukum yang tuntas, maka berpotensi melahirkan tudingan serupa dan akan berdampak pada wibawa gubernur sebagai kepala Pemerintahan Provinsi Maluku.

“Betul pejabat publik itu tidak boleh melaporkan kritik yang disampaikan masyarakat, tapi dalam konteks ini tudingan yang diarahkan kepada gubernur soal gratifikasi dan hal yang menjurus ke Sara itu menyerang pribadi dan wajib diproses hukum,” tandas Elake.

Terkait dengan informasi bahwa pihak penyidika Polda Maluku akan memanggil terlapor yang diketahui saat ini sementara berada di Jakarta melalui orang tuanya, Elake minta Polda untuk mengambil tindakan tegas.

Jika dipanggil secara patut dan terlapor tidak penuhi panggilan, maka polisi harus melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa untuk diperiksa.

“Polda tidak boleh biarkan pelaku penyebar tudingan ini bebas berkeliaran di Jakarta begitu saja. Kalau dipanggil tidak datang jemput paksa dan periksa dia,” ucap Elake.

Elake menegaskan, Polda Maluku harus responsif terhadap isu-isu yang sensitif, sehingga tidak menggangu kondusifitas keamanan ditengah masyarakat, apalagi menyerangnya pribadi gubernur dengan narasi yang tendensius.(S-20)

BERITA TERKAIT