SIWALIMA.id > Berita
PN Belum Pastikan Permohonan Penangguhan Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek
Hukum | Kamis, 5 Februari 2026 pukul 14:02 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kelas IA menjelaskan, mekanisme dan ketentuan hukum terkait permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan para ahli waris dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023.

Humas PN Ambon , Yefri Bimusu, mengatakan dalam tahapan eksekusi dikenal adanya pihak pemohon dan termohon.

Dalam perkara tersebut, para ahli waris dari pihak termohon eksekusi mengajukan permohonan agar pelaksanaan eksekusi ditangguhkan.

“Para ahli waris mengajukan permohonan penangguhan dengan melampirkan sejumlah syarat, seperti bukti status mereka sebagai ahli waris serta dokumen pendukung lainnya,” kata Yefri, saat dikonfirmasi, Siwalima, di Ambon, Rabu (4/2).

Namun demikian, Yefri menyampaikan, pihaknya belum memastikan apakah permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Ambon atau belum.

“Saya belum mengecek apakah permohonan itu sudah didaftarkan secara resmi atau belum. Yang bisa saya jelaskan adalah terkait SOP dan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yefri, penangguhan eksekusi dimungkinkan secara hukum dan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri, sepanjang permohonan tersebut memenuhi syarat.

Salah satu dasar penangguhan, antara lain, adanya perlawanan dari pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek eksekusi, seperti hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan.

“Jika permohonan penangguhan itu memenuhi syarat, Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi. Nantinya, pemohon dan termohon akan dipanggil untuk dimintai sikap masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengadilan tidak akan membiarkan permohonan tersebut tanpa tindak lanjut. Para pihak akan dipanggil secara patut untuk diberitahukan hak-hak hukumnya sebelum pengadilan mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau permohonannya sudah didaftarkan secara resmi, Ketua Pengadilan akan meneliti dan mencermatinya. Bisa saja eksekusi ditangguhkan, karena memang ada beberapa permohonan eksekusi yang diajukan pada tahun 2025 ini,” kata Yefri.

Terkait informasi adanya dugaan bukti palsu yang diajukan dalam perkara yang telah diputus sebe­­lum­­nya, dan itu telah dilaporkan secara pidana, Yefri menegaskan bahwa hal itu sudah masuk ke ranah pokok perkara dan bukan kewenangan PN Ambon untuk memberikan penilaian di luar persidangan.

“Itu sudah masuk materi perkara. Apakah bukti itu palsu atau tidak, semuanya akan dibuktikan dalam proses persidangan pidana. Kami tidak bisa menjawab substansi materi tersebut,” tegasnya.

Yefri juga menambahkan, pengadilan hanya berwenang memeriksa aspek formal permohonan penangguhan eksekusi, sementara kebenaran materiil alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan yang sedang berjalan. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah ahli waris telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkamah Agung.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan ditemukannya fakta hukum baru serta masih berlangsungnya proses pidana atas objek sengketa yang sama.

Para pemohon yang terdiri dari Novita Audi Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Marthin Stevanus Muskita dalam keterangannya menyatakan, bahwa objek eksekusi saat ini sedang dalam penanganan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen. "Permohonan penangguhan eksekusi itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 27 Januari 2026,"ujar Novita, di Ambon, Senin (2/2)

Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tertanggal 12 Februari 2019, yang menyebutkan bahwa salah satu alasan penundaan eksekusi adalah apabila objek eksekusi masih terkait dengan perkara lain. (S-25)

BERITA TERKAIT