AMBON, Siwalimanews – PT. PLN Maluku Malulu Utara telah menyerobot lahan milik ahli waris eks Hotel Anggrek.
Lahan yang berloksi di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu sudah dieskseÂkusi sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Warga yang sebelumnya menÂdiami lahan tersebut pasca diekÂsekusi langsung meninggalkan tempat itu, sedangkan gardu huÂbung A4 milik PLN Maluku Malut sampai saat ini masih berdiri kokoh.
Kuasa Hukum ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth TuÂtuÂpary kepada Siwalima Sabtu (5/12) mengaku, pasca diekskusi, pihaknya sudah menyurati pihak PLN untuk meninggalkan lahan milik kliennya.
âKami surati berulang kali tapi tidak dihiraukan. Ini yang kami sesali. Komunikasi juga sudah dilakukan secara baik-baik. Seingat saya pasca dieksekusi pada 2011 itu PLN kami mencoba hubungi dan berjanji akan keluar meninggalkan lokasi. Tapi sampai sekarang tidak keluar malah mau menguasai,â jelas Tutupary.
Menurut Tutupary, warga yang beÂrada di lokasi lahan tersebut pasÂca eksekusi langsung meninggalkan lokasi eksekusi karena lahan terseÂbut milik ahli waris. Tapi sayangnya PLN tidak menggubris pihak ahli waris bahkan bersikukuh ingin meÂnguasai lahan yang bukan milik PLN.
âTahun 2011 itu harusnya PLN keluar. Masyarakat saja keluar. PLN harusnya punya niat baik. PLN haÂrus ingat lahan itu sudah dieksekusi. Jangan mempersulit kami. Niat kami baik. Belajarlah dari kasus eks KeÂpala BPN yang palsukan dokumen mengharuskan yang bersangkutan masuk penjara. Belum lagi eks Dirut Panca Karya, Yopi Huwae yang juga msuk penjara gara-gara serobot lahan klien kami. PLN harus punya itikad baik dong jangan persulit orang. Kan gardu penghubung A4 itu tinggal dipindahkan saja selesai. SuÂsahÂnya dimana,â tandas Tutupary.
Tutupary membeberkan, PLN ternyata tidak hanya menyerobot satu bidang lahan milik ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, melainkan dua bidang lahan di dusun Dati Sopiamaluang itu.
âJadi ternyata satu bidang tanah oleh PLN dibangun Gardu Hubung A4, satu bidang lahan lagi digunaÂkan untuk pendirian bangunan. Jadi bukan hanya gardu hubung A4 yang berdiri di atas tanah milik klien kami, tapi ada juga bangunan PLN yang berdiri diatas tanah milik klien kami di luar lahan yang ada gardu PLN. Oleh pemilik, lahan itu telah dipaÂsang pemberitahuan tanah tersebut milik ahli waris, namun tanpa dikeÂtahui oleh ahli waris sendiri, pembeÂritahuan tersebut telah dibongkar. Jadi lahan klien kami yang diserobot oleh PLN, ada dua bidang lahan yang berlainan lokasinya,â jelas TutuÂpary.
Ia menuturkan, terkait lahan yang diserobot PLN itu, pada posisi lahan yang bukan untuk gardu hubung A4, sebelumnya juga pernah diseÂrobot oleh PD Panca Karya.
Sayangnya, kasus itu berakhir di meja hijau, dmana mantan Direktur PD Panca Karya Jacob Huwae telah menjalani hukuman pidana, serta eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menjalani hukuman pidana karena terbukti memalsukan dokumen untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
âTerkait dengan bangunan gardu hubung A4 milik PLN wilayah MaÂluku dan Maluku Utara yang berada di dalam objek milik klien kami, perlu kami tegaskan bahwa kepemilikan tanah klien kami berdasarkan putuÂsan No 21/1950 yang telah mempuÂnyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Ambon, tanggal 6 april 2011 dan diatas lahan dimana gardu berdiri terdapat SHGB no 99 atas nama PD Panca Karya, yang mana terhadap SHGB dimaksud, diperpanjang hak guna bangunan dengan menggunakan data palsu sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon dipidana,â jelasnya.
Kemudian terhadap SHGB dimakÂsud, dipakai oleh PD Panca Karya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris, yang mana PD Panca Karya kalah dalam perkara aquo, karena terbukti memalsukan data-data dan telah mempunyai keÂkuatan hukum tetap.
âAtas penggunaan SHGB dimakÂsud sebagai bukti di persidangan perÂdata, maka klien kami melaporkan manÂtan Direktur PDÂ Panca Karya Jacob Wenand Huwae dan telah menjalani hukuman pidana dengan nomor perÂkara 21/pid .B/2019/PN.Amb soal peÂmalsuan surat (SHÂGB),â tegas Tutupary.
Berkaca pada perkara tersebut diatas, Elizabeth pun mempertanyaÂkan, jika PLN mengaku memilik SHGB untuk lahan yang bangunanÂnya digunakan sebagai Gardu HuÂbung A4, maka dasar kepemilikanÂnya apa?
âPerlu kami tegaskan bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik klien kami, bukan tanah negara,â pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, satu keÂluarga yang merupakan pemilk sah atas tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terpaksa harus berkiÂrim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka, diserobot PLN untuk pembangunan Gardu HuÂbung A4 sejak puluhan tahun lalu.
Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digunakan PLN tersebut.
Pengadilan Kota Ambon juga seÂbenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acaÂra pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengaÂhan 2018, gardu hubung A4 terseÂbut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.
Pihak Ahli Waris juga telah mengiÂrimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk meminÂdahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut.
PLN Minta Mediasi
Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Maluku Maluku Utara, Ramli Malawat yang dikonfirÂmasi mengaku saat ini pihaknya masih berupaya untuk membahas keÂberadaan gardu penghubung A4 yang terletak di atas lahan eks Hotel Anggrek dengan ahli waris.
âJadi begini, kami saat ini berupaÂya untuk ketemu dengan ahli waris supaya ada solusinya. Upaya kami itu supaya bagaimana persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. Untuk itu kami menghubungi pengaÂcara ahli waris agar bisa memediasi kami dengan ahli waris guna membicarkan persoalan keberadaan gardu penghubung A4 itu. Kami akan berupaya untuk meÂnyelesaikan kasus ini dengan baik dan secara kekeluargaan,â janji Ramli. (S-32)