SIWALIMA.id > Berita
Pinjaman Maluku 1,5 Triliun ke  PT SMI
Visi | Jumat, 21 November 2025 pukul 15:29 WIT

DANA SMI adalah dana pinjaman yang disediakan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero)  kepada pemerintah daerah untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan pembangunan. 

Dana ini bertujuan untuk membantu daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang digunakan untuk berbagai proyek fisik di daerah ini.

Dana SMI digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, pasar tradisional modern, dan rumah sakit. 

PT SMI menawarkan berbagai opsi pembiayaan yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, termasuk pinjaman dengan bunga kompetitif dan skema berbasis bagi hasil.

Saat konflik melanda dunia, termasuk Indonesia dan Maluku khususnya, Maluku memperoleh dana pinjaman sebesar 700 miliar rupiah, namun sayangnya banyak proyek yang dibiayai dari dana SMI justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Sebut saja, proyek air bersih di beberapa lokasi yang kini tidak berfungsi.  Justru sebaliknya, masyarakat Maluku malah termiskinkan oleh dana pinjaman tersebut. Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) melalui SMI seharusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat melalui pembangunan infrastruktur yang baik dan berkelanjutan.

Logikanya sederhana. Lihat saja trotoar di Kota Ambon yang licin dan membahayakan pejalan kaki. Baru dibangun, lalu dibongkar dan diganti. Kalau masih layak, kenapa dibongkar? Lalu peruntukan anggarannya kemana?. 

Kini Pemerintah Provinsi Maluku tengah menyiapkan permohonan pinjaman lagi sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa usai bertemu pimpinan DPRD Maluku untuk membahas review rencana peminjaman tersebut. Gubernur menegaskan, pinjaman ini masih dalam tahap permohonan sehingga belum bersifat final. 

Menurutnya, kebijakan ini diambil ditengah kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akibat kebijakan pusat.

Hutang itu bukan sesuatu yang haram. Pemerintah pusat saja mengatur dan mendorong daerah untuk berhutang melalui PP 38. Yang penting perencanaannya matang dan berdampak pada ke¬pentingan Masyarakat. 

Jika nantinya disetujui DPRD dan PT SMI, pinjaman akan digunakan untuk pembangunan sejumlah ruas strategis seperti lingkar Batabual, lingkar Ambalau, Inamosol, lingkar Huamual, serta beberapa ruas prioritas lain di Seram Utara.

Tentunya Pemerintah Provinsi saat ini memastikan pinjaman kali ini tidak mengulang ke-salahan masa lalu. Semua direncanakan ketat dan harus ber¬dampak langsung bagi masyarakat. 

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyatakan prinsip dukungan DPRD tetap ada, namun pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat agar pinjaman ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kendati demikian, DPRD menetapkan empat syarat utama yakni Lembaga tempat meminjam dan besaran pinjaman harus jelas, termasuk penyelesaian hutang sebelumnya; Skema pembayaran harus terukur dan transparan; Peruntukan anggaran harus tepat sasaran, dan tidak digunakan untuk pekerjaan kecil yang bisa ditangani dana desa serta asas keadilan dan pemerataan harus menjadi prinsip utama agar semua daerah memperoleh porsi yang proporsional.

Benhur menegaskan DPRD tidak akan memberikan persetu¬juan sebelum seluruh komponen teknis dipenuhi pemerintah karena tidak bisa beli kucing dalam karung. Semua harus jelas, terencana, memenuhi syarat, dan yang paling penting adil bagi seluruh daerah. Kalau tidak adil, maka DPRD tidak setuju. (*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps