SIWALIMA.id > Berita
Perjuangan RUU Daerah Kepulauan
Visi | Jumat, 23 Januari 2026 pukul 13:27 WIT

RUU Daerah Kepulauan adalah Rancangan Undang-Undang untuk menciptakan payung hukum khusus bagi pengelolaan wilayah kepulauan di Indonesia, mengatasi ketimpangan, pembangunan, dan mempercepat pemerataan kesejahteraan dengan mengusulkan Dana Khusus Kepulauan (DAKKep), penyesuaian formula anggaran berbasis kelautan, serta penyederhanaan perizinan, agar Indonesia benar-benar menjadi poros maritim dunia yang adil. 

RUU ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan mendapat dukungan kuat dari pemerintah daerah kepulauan. 

Kini perjuangan panjang delapan provinsi kepulauan untuk mendapatkan pengakuan khusus sebagai daerah kepulauan kian nyata.

Hal ini ditandai dengan surat Presiden Prabowo Subianto kepada ketua DPR RI Nomor R-01 /Pres/01/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan bangun dan tentang daerah kepulauan.

Surat presiden tersebut merupakan respon atas surat ketua DPR Nomor T/16730/LG.03.01/11/2025 tertanggal 12 November 2025 perihal penyampaian Rancangan Undang-undang Tentang Daerah Kepulauan.

Berdasarkan surat tersebut, Presiden Prabowo menugaskan sejumlah menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri,  Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Merespon surat presiden tersebut, Ketua Konsorsium Daerah Kepulauan Hendrik Lewerissa mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespon RUU Daerah Kepulauan untuk dibahas.

Surat tersebut menunjukkan komitmen dan dukungan presiden Prabowo Subianto bagi provinsi kepulauan yang hampir 17 tahun berjuang hanya untuk mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang berbeda.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menjelaskan sejak RUU Daerah Kepulauan dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional 2025, gubernur terus membangun komuni­kasi dengan berbagai pihak, termasuk DPD sebagai inisiator RUU Daerah Kepulauan.

Mengingat provinsi kepulauan memiliki karakteristik tersendiri yang tidak boleh disamakan dengan daerah kontinental, termasuk dalam kebijakan anggaran, sebab jika pemerintah pusat memperlakukan seperti daerah kontinental, maka sulit bagi daerah kepulauan untuk bisa memacu dan mempercepat ke­majuan daerah untuk bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan daerah lain.

Daerah kepulauan mesti diperlakukan berbeda dengan daerah lain, agar ada keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan, karena daerah kepulauan merupakan miniatur dari Nusantara Indonesia dan kita bersyukur sudah mendapat respon dari pak Presiden.

Diharapkan, proses pembahasan RUU daerah kepulauan dapat segera dilakukan dan pada waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi UU sehingga dapat memacu pembangunan di daerah kepulauan.

Percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang dinilai penting mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah Kepulauan. 

Kemudian bagaimana regulasi mengatur Provinsi Kepulauan didalam UU Pemda: menyusun perencanaan dan menetapkan DAU dan DAK dengan memperhatikan Provinsi bercirikan Kepulauan; DAU dengan menghitung luas lautan; Penetapan DAK dengan memperhitungkan pengembangan Daerah Kepulauan;  Berdasarkan DAU dan DAK, dilakukan penyusunan Strategi percepatan Pembangunan Daerah; menyusun Strategi percepatan meliput Pengelolaan, pembangunan Ekonomi, sosial budaya, SDM, Hukum adat terkait laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan  Pemerintah Dapat mengalokasikan Dana Percepatan di luar DAU dan DAK.(*)

BERITA TERKAIT