Ambon – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terminal transit Passo, Kecamatan BaÂguala Kota Ambon tahun 2008-2009 diperiksa BPKP Perwakilan Maluku, Senin (9/9).
Sesuai jadwal, seharusnya John Lucky Metubun selaku konsultan peÂngawas CV Intan Jaya Mandiri yang hanya diperiksa. Sementara Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos LaÂtuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo mendapat giliran Selasa (10/9).
Namun atas permintaan BPKP ketiganya diperiksa sekaligus, untuk mempercepat audit kerugian negara proyek gagal yang menguras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.
Ketiga tersangka dicecar tim auditor pukul 10.00 hingga 12.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.
Selain ketiga tersangka, BPKP juga melakukan permintaan klarifiÂkasi terhadap John H Resoa, staf konsultan pengawas CV Jaya Intan Mandiri, tim audit Inspektorat Pemkot Ambon Evergard Federik Bernad, Dirut PT Aloan Maisnyo Sehguru Tuankotta dan Willem Gaspersz selaku tenaga ahli dari Poltek Ambon.
Korwas investigasi BPKP PerwaÂkilan Maluku, Afandi yang dikonfirÂmasi mengaku, permintaan klarifikasi langsung dilakukan terhadap para saksi untuk mempercepat proses audit kasus ini.
âIya ada permintaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi untuk keÂpentingan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi terminal transit Passo,â ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi memÂbenarkan, kalau BPKP sementara melakukan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk keÂpentingan audit kasus dugaan koÂrupsi proyek terminal transit Passo.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelumnya tim Auditor BPKP Perwakilan Maluku memeriksan sejumlah saksi proyek gagal yang menguras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.
Mereka yang diperiksa adalah, HaiÂrun Tuny selaku bendahara peÂngeÂluaÂran tahun 2008, bendahara peÂngeÂluaran tahun 2009, Dessy Nanci MarÂgareth P, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, Maiseka Mozes dan direksi teknis lapangan, Melianus Latuihamallo. (S-49)