AMBON, Siwalimanews –  Peran eks Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leiwol dibeberkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Senin (24/1).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati MaÂluku menghadirkan tiga saksi masing-masing, Frans Lairens BerÂhitu, Jamal dan Frangky Alfons, yang merupakan penagih retribusi terÂhadap para pedagang di Pasar Mardika.
Didepan majelis hakim yang dipimpin Hakim Cristina Tetelepta, ketiga saksi menjelaskan, penentuan harga retribusi pedagang berdasarÂkan Perda Kota Ambon Nomor: 12 tahun 2012.
Menurut para saksi, selama tahun 2017 dan 2018, mereka melakukan penagihan dengan menyerahkan karcis penagihan kepada pedagang yang harganya dicantumkan dalam karcis sebesar Rp1000, oleh terÂdakwa Pieter Leuwol yang meruÂpakan Mantan Plt Kadisperindag mematok ketentuan pembayaran per meja (per meter) untuk harga Rp.1000 tersebut.
Dimana, pedagang yang memiliki stand jualan lebih dari 1 meja, diharuskan membayar dengan kaliÂpatan per meja.
âDikarcis tertera Rp1.000, tapi diarahkan dibayarkan per meja, jadi kalau pedagang yang jual mengÂgunakan lebih dari 1, maka pemÂbayaran sesuai jumlah meja,â ungÂkap para saksi saat dicerca jaksa.
Keganjalan selanjutnya terlihat di tahun 2019, dimana para saksi meÂngungkapkan ada kenaikan retribusi pasar sebesar Rp 200. Hal itu disamÂpaikan dalam rapat bersama yang dipimpin kepala dinas, bendahara dan sekretaris dinas.
Namun dalam realisasinya, mereka kembali diarahkan menagih dengan nominal Rp2 ribu per meja.
âKalau ditahun 2019 ada kenaikan Rp200 lewat hasil rapat menjadi Rp1.200, tapi kita diperintahkan untuk tagih dengan harga Rp2 ribu per meja,â beber saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga hingga pekan depan, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (S-45)