AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun berkas dua terÂÂsangka kasus penggelapan pajak kendaraan yang menyeret anggota Ditlantas Polda Maluku Aipda Erick Lesnussa dan staf Dispenda Maluku, Ahmad Rifai tertahan di penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Jaksa penuntut umum Kejari Ambon mengembalikan berkas kedua tersangka sejak Juli 2019 untuk dilengkapi, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan. Polresta Ambon diingatkan serius untuk menuntaskan kasus pengÂgeÂlapan pajak, karena ini meÂnyaÂngkut negara dirugikan Rp 500 juta.
âKepolisian harus serius usut korupsi pajak kendaraan, karena jika penegak hukum tidak serius akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat,â kata Rauf Pellu, DoÂsen Fakultas Hukum Universitas Darusalam Ambon, kepada SiwaÂlima, pekan kemarin.
Pellu meminta pihak penyidik transparan, jangan terkesan ada yang disembunyikan.
Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Marnix Salmon. Ia mengatakan, polisi tidak boleh teÂbang pilih, sehingga tidak menimÂbulkan persepsi buruk serta ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum.
Marnix juga meminta polisi, tidak meÂlindungi tersangka. Menurutnya, polisi terkesan tebang pilih serta meÂnutup mata terhadap kasus terÂsebut. âJangan menimbulkan perÂsepsi buruk dari masyarakat tenÂtang kinerja penegak hukum,âujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berÂkas kasus tersebut ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon sejak Juli 2019 lalu. Pengembalian berÂkas perkara pajak kendaraan bermotor tahun 2016 senilai Rp 500 juta di Dispenda Maluku itu disertai petunjuk jaksa.
Kasus ini bukan penggelapan pajak, melainkan korupsi pajak kenÂdaraan. Namun sayangnya sampai saat ini penanganannya tak jelas. Kasubbag Humas PolÂresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonÂfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, kala itu Selasa (28/4) mengatakan, kasus dugaan pengelapan pajak kendaÂraan masih dalam proses penyidikan.
Ia mengklaim, Satreskrim PolÂresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih tetap menaÂngani kasus tersebut.
âKasusnya masih dalam proses penyidikan dan tetap dalam penanganan pihak kepolisian,â Kata Kaisupy.
Ketika ditanyakan kenapa belum mengembali berkas perkara tersebut ke JPU, sesuai dengan peÂtunjuk JPU Kejari Ambon, KaiÂsupy tetap menegaskan, kasusnya masih dalam penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, korupÂsi pajak kendaraan bermotor tahun 2016 yang digelapkan adalah milik PT Cahaya Mas Perkasa. PeÂngÂgelapan tersebut terjadi saat Stela Roy Patty, pegawai PT CaÂhaya Mas Perkasa, yang bertugas untuk memÂbayar pajak kendaraan berÂmoÂtor perusahaan melalui AipÂda Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai.
Stela Roy Patty mempercayai kedua orang tersebut karena setelah pembayaran, Stela Roy Patty menerima bukti setor ke kas negara, namun diketahui belakaÂngan bahwa bukti tersebut palsu.
Dugaan kejahatan Erick LesÂnussa dan Ahmad Rifai terbongkar pada saat PT Cahaya Mas Perkasa akan mengurus dan membayar paÂjak mobil yang baru dibeli tahun 2018. Sesuai data di Dispenda MaÂluku, pajak kendaraan bermotor peruÂsahaan tersebut tahun 2016 masih ditunggak, dan diharuskan dibayar.
PT Cahaya Mas Perkasa keÂmudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengÂgelapan ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena merasa dirugikan. (Cr-1))