AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejari Malteng kembali memasok sejumlah dokuÂmen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, KecaÂmatan Seram Utara Timur Kobi keÂpada Badan Pengawasan KeuaÂngan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
âKita telah serahkan dokumen juga ke BPKP, Jumat lalu,â jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamjah kepada Siwalima, Senin (11/1).
Namun, dia enggan menyebutÂkan dokumen apa saja yang diseÂrahkan tim penyidik Kejari Malteng sejak pekan lalu, untuk kepentiÂngan penghitungan kerugian neÂgara.
Sambil menunggu audit penghiÂtungan kerugian negara dari BPKP, lanjut Asmin, tim penyidik Kejari MalÂteng merampungkan dakwaan.
âPenyidik sedang melakukan pemberkasan guna merampungÂkan BAP kasus ini. Kita tetap beÂkerja sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku,â kata Asmin.
Asmin kembali menegaskan, semua dokumen yang diminta unÂtuk keperluan penghitungan jumÂlah kerugian negara dari kasus ini telah diserahkan. Dia berharap, BPKP mempercepat proses perhiÂtungan audit kerugian negara itu.
âKami kira dokumen sudah lengkap yang telah kita serahkan ke BPKP. Kami tunggu perampuÂngan audit BPKP guna memastikan jumlah dari nilai kerugian negara dalam kasus ini,â ujarnya.
Soal surat yang telah dikirimkan kali ketiga kepada pihak BPKP Perwakilan Maluku, Asmin mengaÂtakan, BPKP belum merespon apa-apa. âMereka cuma bilang terima kasih atas dokumen tambahan,â ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah kembali menyurati Badan Pengawasan KeÂuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku guna meminta percepat audit kaÂsus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamza, dengan dilayangkan surat ke BPKP, hal itu menjadi kali ketiga pihaknya mengirimkan surat guna meminta percepat audit perhitungan kerugian negara
âKami kembali menyurati BPKP. Kami butuh hasil audit perÂhitungan kerugian negara untuk menuntaskan kasus ini,â jelas Asmin kepada Siwalima, Minggu (10/1).
Surat itu telah dikirim pada 8 Januari 2021. Sebelumnya, Kejari Malteng sudah dua kali menyurati BPKP Maluku meminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Surat yang pertama dilayangkan ke BPKP bulan Agustus dan kedua akhir bulan Oktober. âKita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita, namun kewenangan BPKP,â jelas Asmin kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/11).
Kata Asmin, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia mendorong BPKP untuk secepatnya mengaudit terkait perhitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut.
Asmin mengatakan, BPKP belum melakukan audit kerugian negara karena tidak ada anggaran.
âKan bukan hanya BPKP yang dipotong anggarannya, kita (jaksa-red) juga begitu,â katanya.
Namun, Asmin memastikan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2 miliar ini tetap berjalan dan dituntaskan. âTetap jalan. Bahkan berkas ini sudah masuk tahap I, hanya kita masih menunggu hasil audit saja,â katanya.
Seperti diberitakan, Kejari MaluÂ-ku Tengah mengaku dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, KecaÂmatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke BPKP Perwakilan Maluku.
âBerkasnya sudah lengkap. Pemberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,â jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).
Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
Dokumen tak Lengkap
Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)