AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan kasus dugaan koÂrupsi tunjangan transportasi angÂgota DPRD Bursel tahun 2017-2018, bakal dihentikan oleh penyidik DitÂreskrimsus Polda Maluku.
âPenyelidikan belum dilanjutkan dan ada kemungkinan akan dihentiÂkan,â ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso meÂlalui Kanit I Tipikor DitkrimÂsus, Kompol Gerald W kepada SiwaÂlima melalui aplikasi pesan Whats AppÂ, Jumat (12/3).
Menurutnya, penghentian peÂnyelidikan kasus ini, didasari oleh langkah anggota dan mantan angÂgota DPRD Bursel telah meÂngembalikan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK.
âKarena semua anggota DPÂRD dan mantan anggota telah kembalikan dugaan kerugian negara yang ditemukan berdaÂsarkan hasil audit BPK ke Kas Daerah Pemda Buru Selatan, maka kemungkinan penyelidikan kasus ini akan dihentikan,â jelasnya.
Kendati tak merincikan jumlah kerugian negara yang telah dikemÂbalikan, namun pengembalian keruÂgian negara itu telah dilakukan, setelah pihaknya melakukan penyeÂlidikan atas kasus tersebut.
â2 minggu lalu kerugian negera sudah dikembalikan. Bisa konfirmasi saja ke Kepala BPKAD Bursel,â ucapnya.
Dijelaskan, tindak pidana korupsi itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, koorporasi serta mengÂakibatkan kerugian negara.
Jika perbuatan melawan hukum terpenuhi, namun negara sudah tidak lagi alami kerugian, maka tidak bisa disidik atau dituntut lagi.
âKalau hanya salah satu unsur saja terpenuhi, maka tidak memenuhi unsur pasal korupsi tersebut. Jadi harus utuh, dimana semua unsur terpenuhi,â tuturnya.
Menurutnya, jika pengembalian keuangan negara sudah dalam proÂses penyidikan, maka proses hukum tetap berjalan, karena Pasal 4 UU Korupsi mengatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan.
âUntuk perkara DPRD Bursel masih rana penyelidikan, sehingga untuk mau dilakukan penyidikan lagi sudah tidak ada kerugian negara sebagai unsur utama korupsi,â tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD BurÂsel, Jeane Risambessy yang diÂkonfirmasi Siwalima melalui aplikasi pesan WhatsAppnya maupun pesan singkat terkait jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan oleh anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel, tak meÂresponnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda MaÂluku saat ini membidik dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel tahun anggaran 2017-2018.
Sumber terpercaya di DPRD KaÂbupaten Bursel, Sabtu (20/2) menjeÂlaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Muhajir Bahta telah dipeÂriksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus yang menurut temuan BPK telah merugikan keÂuangan negara milyaran rupiah itu.
âPak Ketua DPRD Muhajir Bahta sudah diperiksa sejak pekan lalu terÂkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD KabuÂpaÂten Bursel. Setelah itu, pak ketua sempat kembali ke Namrole, tetapi kemudian kembali lagi ke Ambon, mungkin untuk kelanjutan pemerikÂsaan,â kata sumber yang enggan namanya dipublikasi tersebut.
Menurutnya, Muhajir yang adalah Ketua DPC Partai Nasdem KabuÂpaten Bursel cukup pusing ketika kasus ini diusut pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
âSesuai Peraturan Pemerintah NoÂmor 18 tahun 2017 tentang Hak KeÂuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka seluruh mobil dinas sudah harus dikemÂbalikan sejak 4 September 2017. Tetapi, bukannya dikembalikan, pak ketua yang sejak saat itu masih berstatus anggota DPRD malah menggunakan dua unit mobil dinas, yaitu 1 dari Sekretariat DPRD dan 1 dari Sekretariat Daerah,â jelas sumber.
Sumber itu menambahkan, MuhaÂjir bersama anggota DPRD KabuÂpaten Bursel, Anselany Seleky dan dua mantan anggota DPRD Bursel, yakni Sedek Titawael dan almarhum Thaib Souwakil baru menandaÂtangani berita acara serah terima pengembalian mobil dinas pada 11 Januari 2018.
Berita acara itu dibuat dengan tanggal mundur, yakni 4 September 2017 supaya mereka bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017 hingga Desember 2017.
âJadi, tanggal 11 Januari 2018 itu pun Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang mengembalikan mobil dinas secara fisik. Sedangkan MuÂhajir Bahta dan Thaib Souwakil tidak mengembalikan mobil dinas secara fisik. Bahkan, Muhajir menggunaÂkan 1 mobil lagi dari Sekretariat Daerah,â bebernya.
Masih kata sumber itu, sejak pekan kemarin penyidik DitreskrimÂsus Polda Maluku baru memeriksa Muhajir bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni Ahmad Umasangadji, Ketua DPC PDI Perjuangan KabuÂpaten Bursel dan Ismail Loilatu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel.
âSelain Pak Ketua, dua anggota DPRD Kabupaten Bursel lainnya yang turut diperiksa pekan lalu ialah Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu,â ungkapnya.
Lanjutnya lagi, selain ketiganya, ada tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2014-2019 yang turut dibidik dalam kasus ini.
âSesuai hasil temuan BPK, bukan hanya Muhajir Bahta, Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu saja yang menerima tunjangan transporÂtasi tanpa mengembalikan kendaÂraan, tetapi 3 mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel lain, yakni MasÂrudin Solissa dari PPP, Amir Faizal Souwakil dari Gerindra dan Mahmud Mukadar dari PKS juga infonya turut menikmati. Tapi apakah mereka sudah diperiksa atau belum, saya belum bisa pastikan,â katanya.
Sedangkan sumber lain yang enggan namanya dipublikasi pun menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya keenam orang itu saja yang diduga telah menikmati uang haram tahun 2018, tetapi tunjangan itu turut dinikmati oleh 16 orang anggota DPRD Kabupaten Bursel sejak September 2017.
âTunjangan transportasi itu kan dibayarkan tahun 2018, tetapi angÂgota DPRD saat itu terima tunjangan mereka terhitung mulai September 2017. Sedangkan, yang harus meneÂrima tunjangan full sejak September 2017 itu hanya Sami Latbual, karena Sami saja yang mengembalikan mobil dinas tepat tanggal 4 September 2017 sesuai Peraturan PemeÂrintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,â jelas sumber ini.
Sedangkan, lanjut sumber, AnseÂlany Orpa Seleky dan Sedek TitaÂwael baru membuat berita acara serah terima pengembalian mobil dinas dan menyerahkan mobil dinas seÂcara fisik tanggal 11 Januari 2018. Sementara Muhajir dan almarhum Thaib Souwakil hanya membuat berita acara serah terima pengemÂbalian mobil dinas tanggal 11 Januari 2018 tanpa menyerahkan fisik mobil.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017, maka ada kongkalikong antara belaÂsan anggota DPRD Kabupaten BurÂsel dengan Sekwan dan Bendahara.
âPolisi harus jelih menggali inforÂmasi ini. Sebab, jika Pak Sekwan, bendahara dan belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel mau jujur kepada Allah, leluhur dan daerah ini, maka sebenarnya mereka telah melakukan pembohongan dengan membuat semua berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tertanggal 4 September 2017. PadaÂhal, faktanya penandatanganan beÂrita acara dan pengembalian mobil dinas itu baru dilakukan tanggal 11 Januari 2018, bahkan ada mantan anggota DPRD yang baru mengemÂbalikan mobil dinas pada Januari 2021 lalu,â paparnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap Muhajir Bahta Cs atas kasus dugaan tunjangan transporÂtasi itu membenarkannya. Namun, ia belum mau banyak berkomentar.
âKasusnya masih dalam lidik, kami belum berani komentar,â kata Santoso.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Dana sebesar Rp. 1.120.000.000 terancam bocor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bursel Tahun 2018, khususnya pada SekreÂtariat DPRD Kabupaten Bursel.
Dana dimaksud ialah dana tunjaÂngan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel yang semestinya tidak diterima oleh sebagian besar wakil rakyat di lembaga itu lantaran belum mengembalikan mobil dinas hingga 11 Januari 2018. Padahal, peÂngembalian itu sudah harus dilakukan paling lambat 4 September 2017 lalu. (S-35)