SIWALIMA.id > Berita
Pentingnya DAU untuk Maluku
Visi | Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18:19 WIT

DANA Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dua jenis dana perimbangan yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

DAU dialokasikan secara umum untuk mendanai kebutuhan daerah, sementara DAK dialokasikan untuk kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.

DAU merupakan dana yang bersumber dari pemasukan APBN yang dialokasikan untuk provinsi serta kabupaten/kota dengan proporsi sesuai dengan kewenangan yang sudah ditentukan pemerintah daerah.

DAU ini merupakan salah satu bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk belanja daerah otonom dan menjadi bagian dari pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana yang bersumber dari APBN bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan masing-masing daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan dan kategori dari Dana Alokasi Umum sebagai salah satu bagian dari dana perimbangan, Dana Alokasi Umum mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut, DAU memiliki tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan di setiap daerah dalam rangka membiayai berbagai kebutuhan di daerah tersebut; untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat dan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, semuanya telh diatur dalam UU no. 33 tahun 2004.

Tidak hanya itu, Dana Alokasi Umum juga memiliki tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan fiskal di setiap daerah.

Selain memiliki tujuan yang sudah disebutkan di atas, Dana Alokasi Umum juga mempunyai fungsi untuk transfer dari pusat ke daerah yang paling tepat dalam melaksanakan pemerataan secara horizontal. Untuk kategorinya, Dana Alokasi Umum terdiri dari DAU untuk wilayah provinsi dan untuk wilayah kota/kabupaten.

Langkah awal dalam mekanisme pengalokasian Dana Alokasi Umum adalah melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOP akan memberikan pertimbangan tentang rancangan formula kebijakan serta perhitungan Dana Alokasi Umum kepada Presiden terlebih dahulu sebelum disampaikannya Nota Keuangan dan RAPBN di tahun berikutnya. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan melakukan perumusan terhadap formula dan perhitungan Dana Alokasi Umum dengan memperhatikan DPOD yang sudah dibuat sebelumnya.

Fungsi Dana Alokasi Umum dalam Meningkatkan Sarana dan Prasarana Sekolah di Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas dan semangat dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, Dana Alokasi Umum dialokasikan pada bidang Pendidikan. Selanjutnya, Dana Alokasi Umum tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Oleh karena itu, ini merupakan peluang besar bagi UKM yang bergerak di bidang pendidikan yang ingin mengembangkan skala usahanya.

Kendati demikian, Anggota DPR Alimuddin Kolatlena meminta adanya keadilan anggaran bagi Provinsi Maluku dari Pemerintah pusat.

Kolatlena menilai alokasi angga­ran dari Dana Alokasi Umum yang digelontorkan Pemerintah Pusat kepada Maluku sebesar 2.429 triliun, belum sesuai dengan sumbangan pendapatan dari wilayah Maluku.

Menurutnya selama ini sumbangan sektor perikanan dari tiga wilayah pengelolaan perikanan di Provinsi Maluku cukup besar setiap tahunnya.

Namun sayangnya tidak ber­banding lurus dengan pendapatan yang diberikan negara kepada masyarakat Maluku.

Pemerintah Pusat tidak boleh terus menerus menggunakan pendekatan perhitungan DAU yang selama ini berlaku dengan pendekatan wilayah daratan.

Kebijakan perhitungan tersebut telah merugi­kan Maluku sebagai provinsi yang didominasi dengan wilayah laut yang luas 92.7 persen.

Sebagai daerah dengan luas laut yang paling besar dengan penghasilan ikan terbesar itu belum melihat adanya keadilan disitu, artinya masyarakat Maluku harus sejahtera dengan sumberdaya alam yang dimiliki.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps