SIWALIMA.id > Berita
Pengurus KNPI Maluku Dilaporkan ke Polda
Hukum | Senin, 2 Februari 2026 pukul 13:40 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang pria berinisial CR, yang diketahui merupakan pengurus DPD KNPI Maluku sekaligus kader dan pe­ngurus DPW Partai Nasdem Ma­lu­ku, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinahan.

Berdasarkan Surat Tanda Pene­ri­maan Laporan (STPL) bernomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MA­LUKU, laporan tersebut dibuat oleh seorang anggota Polri berinisial YT.

Dalam laporan itu, YT tidak hanya melaporkan CR, tetapi juga seorang perempuan berinisial ACP. ACP dike­tahui merupakan istri YT dan diduga menjalin hubungan asmara dengan CR.

ACP diketahui berprofesi sebagai do­sen di salah satu Perguruan Ting­gi di Kota Ambon dan hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota Bhayangkari Polda Maluku.

Informasi yang dihimpun menye­butkan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (28/1), setelah YT diduga memergoki CR berada di rumah ACP yang berlokasi di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sekitar pukul 06.30 WIT.

Diketahui, YT dan ACP tengah men­­jalani proses perceraian. Putu­san pengadilan terkait perceraian tersebut baru dikeluarkan pada 27 Ja­nuari 2026 sehingga belum berke­kuatan hukum tetap.

Sementara menurut sumber, hu­bungan antara ACP dan CR telah ter­jalin sejak tahun 2025.

Terkait hal ini, YT yang dikon­firmasi, belum merespon.

Sementara CR mengaku kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih tahap penyidikan," kata­nya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Hau­rissa membenarkan laporan tersebut.

Haurissa menjelaskan, berkas laporannya masih di meja Dirditkri­mum dan belum didesposisi untuk penanganannya.

"Rencana hari ini desposisinya, kalau sudah turun akan ditindak­lanjut," kata Haurissa.(S-25)

BERITA TERKAIT