AMBON, Siwalima.id - Seorang pria berinisial CR, yang diketahui merupakan pengurus DPD KNPI Maluku sekaligus kader dan pengurus DPW Partai Nasdem Maluku, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinahan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU, laporan tersebut dibuat oleh seorang anggota Polri berinisial YT.
Dalam laporan itu, YT tidak hanya melaporkan CR, tetapi juga seorang perempuan berinisial ACP. ACP diketahui merupakan istri YT dan diduga menjalin hubungan asmara dengan CR.
ACP diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ambon dan hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota Bhayangkari Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (28/1), setelah YT diduga memergoki CR berada di rumah ACP yang berlokasi di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sekitar pukul 06.30 WIT.
Diketahui, YT dan ACP tengah menjalani proses perceraian. Putusan pengadilan terkait perceraian tersebut baru dikeluarkan pada 27 Januari 2026 sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara menurut sumber, hubungan antara ACP dan CR telah terjalin sejak tahun 2025.
Terkait hal ini, YT yang dikonfirmasi, belum merespon.
Sementara CR mengaku kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih tahap penyidikan," katanya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa membenarkan laporan tersebut.
Haurissa menjelaskan, berkas laporannya masih di meja Dirditkrimum dan belum didesposisi untuk penanganannya.
"Rencana hari ini desposisinya, kalau sudah turun akan ditindaklanjut," kata Haurissa.(S-25)