PENGELOLAAN keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Anggaran Pendapatan Daerah Kota Ambon tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.258.690.933.875, dan realisasi pendapatan daerah Kota Ambon sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.195.323.444.523,86 atau sebesar 94,97 persen dan laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku dan disepakati oleh pihak eksekutif dan legislative.
Realisasi pendapatan daerah tersebut, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp194.981.209.079,86 atau 87,04 persen, Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp. 987.197.415.398, atau 97,85 persen dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terealisasi sebesar Rp13.144.820.046, atau 51,06persen.
Selanjutnya, belanja daerah Kota Ambon tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.1.278.797.555.252,11 dan terealisasi sebesar Rp 1.213.459.476.387,93, mencapai 94,89 persen dari anggaran, serta penerimaan Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2025 yang Terealisasi tercatat sebesar Rp26.443.546.229,43 serta pengeluaran pembiayaan Terealisasi sebesar RP.0,-(Nol Rupiah).
Dengan demikian, posisi kas pada akhir tahun 2024 terdapat surplus sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 8.307.514.365,36.
Kendati demikian, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengakui, pengelolaan keuangan pemerintah Kota Ambon masih perlu melakukan pembenahan dan perbaikan untuk menghasilkan satu sistem yang baik dan berkualitas, dan menjamin terlaksananya transparansi dalam pengelolaan APBD.
Mengingat Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun 2024 merupakan dokumen utuh yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Adapun aspek-aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah, Perencanaan dan Penganggaran yang meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah, dimana APBD memuat rencana pendapatan dan belanja daerah untuk satu tahun anggaran dengan proses perencanaan dan penganggaran harus transparan dan partisipatif.
Kemudian Pelaksanaan APBD, meliputi pelaksanaan APBD meliputi kegiatan penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan APBD dan harus memastikan bahwa penggunaan anggaran mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Penatausahaan Keuangan, meliputi penatausahaan keuangan meliputi pencatatan, pembukuan, dan penyimpanan dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran daerah.
Kemudian pelaporan dan pertanggungjawaban, dimana pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan daerah yang akurat dan transparan dan laporan keuangan harus disampaikan kepada DPRD dan publik untuk dipertanggungÂjawabkan.
Disertai pengawasan keuangan, dimana pengawasan keuangan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan dapat dilakukan secara internal oleh inspektorat daerah dan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik, pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(*)