AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba Mochamad Saddam hukuman empat tahun penjara, dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/10).
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum S. Ariyani menuntut Mochamad SadÂdam, terdakwa kasus penyalahguÂnaan narkoba 7 tahun penjara.
âMenjatuhkan hukuman kepada terÂdakwa, 7 tahun di potong masa tahanÂan,â kata JPU dalam persidaÂngan di PeÂngadilan Negeri Ambon, Kamis (8/10).
Warga Amantelu Kecamatan Sirimau kota Ambon itu, harus diseret ke meja hijau karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram.
Terdakwa ditangkap petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku Minggu, 22 Maret 2020 sekitar pukul 12.50 WIT, di Jalan Soabali Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Bermula dari ditangkapnya saksi Rutman Wally (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh Petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari hasil interogasi diketahui bahwa Rutman mendapat narkotika Jenis shabu-shabu dari terdakwa.
Kemudian anggota polisi meminta, Rutman untuk membantu petugas membeli atau melakukan transaksi lagi dengan terdakwa. âSebelum melakukan transaksi dengam terdakwa petugas meminta Rutman memberikan ciri-cir dari terdakwa,â ungkap JPU.
Selanjutkan terdakwa dan saksi RutÂman melakukan transaksi di Jalan SoaÂbali dan terdakwa langsung diamankan. Saat terdakwa melihat petugas polisi terdakwa langsung membuang 1Â paket narkotika jenis shabu- shabu.
Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Mangga dua untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi paket sabu itu didapatkan terdakwa dari CiÂmot Marasabessy yang berkediaman di Desa Kailolo. Terdakwa sudah 3 kali meÂngambil shabu-shabu dari Cimot deÂngan harga perpaket Rp.300 ribu. (Cr-1)