AMBON, Siwalimanews – Richard Eduard Pormes alias Kempa diganjar piÂdana penjara seÂlama 10 taÂhun oleh maÂjelis hakim daÂlam persiÂdaÂngan di PengÂadilan Negeri Ambon, KaÂmis (12/9).
Pria 38 tahun yang berÂmukim di Jalan Nn. Saar SoÂpacua, RT 006/ RW 005, KeÂlurahan Wainitu, KecamaÂtan Sirimau, Kota Ambon ini, terbukti bersalah melaÂkukan tindak pidana peÂnyalahgunaan Narkotika.
Pormes menjadi pengeÂdar sabu-sabu. PerbuatanÂnya melanggar pasal ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkoÂtika.
Sidang pembacaan putuÂsan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jimmy WaÂlly didampingi dua hakim anggota, Amaye YambeÂyapÂdi dan Christina TeteÂlepta. Sedangkan terdakÂwa didampingi penasehat hukumnya, Alfred TutuÂpary.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan diÂganti dengan pidana 3 bulan kuruÂngan. Vonis majelis hakim sama deÂngan tuntutan JPU Kejati Maluku, Nita Tehuayo.
Dalam putusannya majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatÂkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar hukum dan tidak menÂduÂkung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika. Sedangkan yang meringankan, terÂdakwa berlaku sopan selama persiÂdangan dan mengakui perbuatanÂnya.
Sebelumnya JPU dalam dakwaann menjelaskan, terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa ditangÂkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Jalan Nn. Saar Sopacuo, RT 006/ RW 005, Kelurahan Wainitu, pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 WIT.
Sebelum menangkap terdakwa Pormes, anggota Ditresnarkoba MaÂluku, Feliks Wattimena dan rekan-rekannya lebih dulu menangkap Hayke L di Lobby Hotel Amaris, JaÂlan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Senin, 14 Januari 2019, sekitar pukul 21.00 WIT.
Hayke yang diinterogasi mengaÂku, mendapatkan sabu dari terdakwa Pormes. Anggota Ditresnarkoba keÂmudian memakai Hayke untuk menjebak Pormes.
Hayke lalu disuruh mengontak Pormes untuk memesan sabu. AngÂgota Ditresnarkoba bersama Hayke kemudian menuju kawasan Jalan Nn. Saar Sopacuo, RT 006/ RW 005, Kelurahan Wainitu, tempat yang sudah disepakati.
Saat melihat Pormes, mereka langÂsung meringkusnya. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu.
Selanjutnya Pormes yang diinteÂrogasi di Kantor Ditresnarkoba akhirÂnya mengaku, sabu yang dipesan Hayke berasal darinya. (S-49)