AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa penganiaÂyaan perawat Covid-19 meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunÂtutnya dengan hukuman dua bulan penjara.
Tiga terdakwa penganiaya itu adalah Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya. PerminÂtaan tersebut disampaikan terÂdakwa melalui kuasa hukumnya, Syukur Kaliky dalam sidang lanÂjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (23/9), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Terdakwa melalui kuasa hukumÂnya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Para terdakwa juga sudah meÂminta maaf kepadaa korban secara tertulis mereka juga sudah diÂmaafkan. âKorban sudah memaÂafÂkan mereka bertiga, dan meminta tidak mengulangi lagi perbuatan itu,â ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terÂdakwa dua bulan penjara. JPU meÂnilai terdakwa bersalah melangÂgar pasal 170 ayat 1.
âMeminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua bulan di potong masa tahanan,â ungkap JPU dalam amar tuntuÂtannya.
Dalam tuntutan itu, jaksa meÂnyebut hal yang meringankan para terdakwa adalah korban telah meÂmaafkan perbuatan ketiga terÂdakwa.
âHal yang meringankan adalah terdakwa sudah meminta maaf kepada korban secara tertulis, dan mereka juga sudah dimaafkan,â tutur JPU Heru Hamdani
Sidang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Lucky Rombot KaÂlalo selaku hakim ketua didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. TerÂdakwa didampingi penasehat huÂkumnya Syukur Kaliky, berlangsung di ruang cakra.
Dalam dakwaan JPU menjeÂlaskan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas meÂdis bernama Jomima Orno. PerisÂtiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kaÂmar mayat Covid 19 jalan Dr. KaÂyadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kejadian tersebut berawal ketika pasien positif Covid-19 bernama Hasan Keiya dinyatakan meningÂgal pada pukul 08.00 WIT.
Saat itu, Jomima bersama Meid seÂbagai petugas medis yang berÂtugas membawa jenazah ke kamar jenazah khusus pasien covid. KeÂtika di depan kamar jenazah, Meid masuk melalui pintu belakang unÂtuk membuka pintu kamar jenazah.
Sementara itu, Jomima menuÂnggu di depan kamar jenazah. SeÂlanjutnya, para tersangka mengÂhampiri Jomima. Tanpa bicara, terÂdakwa langsung membuka seliÂmut yang menutupi jenazan lantas mencium jenazah.
Sementara itu, terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri Jomima sambil mengatakan, âgara-gara ose sampe beta laki mati, kamong kurung dia di tempat corona, kamong seng kasi makan diaâ. Lalu, terdakwa melakukan pemukulan kepada Jomima pada kepala bagian belakang serta tulang belakang.
Namun, Jomima tidak dapat memastikan pemukulan tersebut dengan menggunakan kepalan tangan kanan atau kiri. Sementara itu, terdakwa I memegang kedua lengan Jomima dari arah belakang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya untuk lebih leluasa melakukan pemukulan.
Jomima sempat mencoba untuk meloloskan diri namun pukulan secara bertubi-tubi mengenai punggung belakangnya.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut, Jomima juga mendapat satu kali tendangan yang membuatnya hampir terjatuh. Untungnya, dia berhasil bersandar pada tembok.
Jaksa menyebut kejadian tersebut dibuktikan dalam hasil visum et repertum Nomor : 353/10/RSUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani dokter CW Sialana. (Cr-1)