SIWALIMA.id > Berita
Penetapan Tersangka Korupsi PAD Laha Tunggu Hasil Audit
Hukum | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 13:40 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tahun 2020-2021, segera mendapatkan titik terang.

Saat ini, penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.

“Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tinggal tunggu hasil audit dari Inspektorat saja. Kalau hasil audit sudah ada maka kita akan lanjutkan untuk penetapan tersangka,” tandas Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (5/2).

Ia mengaku, tim penyidik Pidsus Kejari Ambon sudah menggali keterangan dari puluhan saksi baik pihak pemerintah desa, RT, RW hingga beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kita tunggu saja hasil auditnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, terkait tata kelola keuangan PAD Laha tahun 2020-2021 diduga terjadi penyimpangan. Pasalnya, dalam pengelolaan PAD Laha diduga terjadi penyimpangan karena tidak dimasukan kedalam APBDes setempat

PAD Negeri Laha mencapai Rp 965 juta pada 2020. Kemudian tahun 2021 Rp 937 juta sehingga jika dikalkulasikan total PAD Laha selama dua tahun hampir mencapai Rp 2 Miliar.

Karena dalam proses pengelolaannya, dana  tersebut tidak tercantum dalam APBDes, sehingga penggunaan anggaran tidak sah atau menyimpang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal penyidik yakni sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kejari Ambon telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa (Kaur), Ketua RT/RW, pengurus majelis taklim hingga para pemilik bengkel di desa setempat. (S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps