SIWALIMA.id > Berita
Penanganan Pelanggaran Etik Oknum Polisi Diminta Transparan
Hukum | Kamis, 16 April 2026 pukul 13:12 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat dan memastikan transparansi dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan.

Ketua Tim advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum T H Unenor dan Rekan, Tri Hendra Unenor, menyampaikan pihaknya saat ini mendampingi korban, MK, dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Ia menyebut, kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tri Hendra mengaku, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Maluku tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan Berita Acara Wawancara (BAW) serta Visum et Repertum Psychiatricum terhadap korban.

“Kami mengapresiasi langkah awal penyidik, namun kami menekankan bahwa kepastian hukum bagi korban harus menjadi prioritas utama,” ujar Tri Hendra.

Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik berencana meminta keterangan ahli pidana dan melakukan gelar perkara sebagai langkah lanjutan.

Pihak kuasa hukum mendesak agar tahapan tersebut dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

Selain perkara pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan etik terhadap seorang anggota kepolisian berinisial Aipda RH yang diduga terlibat dalam pelanggaran.

Tri Hendra menyebut, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Bidpropam Polda Maluku berdasarkan surat panggilan resmi untuk memberikan keterangan.

Perkara etik ini mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait kewajiban anggota Polri dalam menjaga citra, kredibilitas, dan kehormatan institusi, serta menjunjung norma hukum dan agama.

“Kami berharap proses pemeriksaan di Propam berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi. Jika terbukti, kami mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan,” katanya.

Ia menegaskan, kliennya menginginkan kebenaran terungkap serta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan justru melanggar norma yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum ini guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban, baik perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum. 

Diketahui, terkait pelanggaran etik, RH proses tinggal menunggu sidang kode etik.(S-25)

BERITA TERKAIT