AMBON, Siwalimanews – Mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal tahun 2018 sebesar Rp 500 juta oleh Kejati Maluku.
Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.
âJujur saya kecewa, karena bukti yang dimasuka sudah saÂngat lengkap, yang menjadi perÂtanyaan kesulitannya dimana meÂngungkap kasus ini,â kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. âSaya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,â ujarnya.
Jika jaksa membutuhkan keteÂrangan, kata Stella ia siap diperiksa, asalkan kasusnya jalan.
âKita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asalÂkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,â tandasnya.
Sementara Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa Pribawa yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji anggota Satpol PP Pemprov Maluku masih jalan. Bahkan direncanakan pekan depan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk eks Kasat Pol PP, Titus Renwarin.
âKasusnya masih jalan, kami seÂmentara menyiapkan agenda pemaÂnggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya di kasus ini,â jelasnya.
Amankan Dokumen
Tim jaksa Kejati Maluku mengÂamankan sejumlah dokumen dari ruang bendahara Kantor Satpol PP Maluku, Ny. Kasman dan Kasubag Kepegawaian, Pola Sinanu, saat penggeledahan pada Jumat (24/5).
Dokumen yang diamankan dianÂtaranya pembayaran gaji dan proses rekrutmen anggota Satpol PP.
Saat pemeriksaan ditemukan, ada kejanggalan antara dokumen pembaÂyaran gaji dan rekrutmen anggota Satpol PP di Kantor Satpol PP, deÂngan dokumen yang sudah dikanÂtongi jaksa.
âSaat dicocokan dokumen, kok tidak sama dokumen yang dikantoÂngi jaksa dengan yang ada di ruang bendahara,â kata sumber di Kejati Maluku.
Plt Kepala Satpol PP Maluku, Titus Renwarin mengaku, menduÂkung Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal.
âSaya mendukung proses itu, saya juga minta jaksa untuk menyelesaikan kasus ini,â ujar Renwarin.
Soal rekrutmen anggota Satpol tahun 2018, kata Renwarin, yang lebih tahu adalah Sekretaris Satpol PP, Etha Unawekla.
âSoal perekrutan itu ibu sekretaris yang lebih tahu dan saya belum menjabat. Jadi saya mendukung pihak kejaksaan menyelesaikan kasus ini,â tandasnya.
Renwarin menyatakan siap memÂberikan keterangan jika dipanggil oleh jaksa. âSaya siap apabila nanÂtinya diÂpanggil,â tandasnya lagi. (S-39)