SIWALIMA.id > Berita
Penanganan Kasus Korupsi PT Bipolo dan Dok Waiame Disoroti
Hukum | Selasa, 6 Januari 2026 pukul 15:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penanganan dugaan kasus ko­rupsi PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan dan PT Dok Perka­palan Waiame disoroti 

Pasalnya, hingga kini kedua kasus tersebut yang menjadi so­rotan publik tak jelas pena­nganannya.

Praktisi hukum, Jack Wenno menilai, untuk kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame berjalan lam­ban dan belum menunjukkan kejelasan hukumnya, untuk itu Kejari Ambon didesak agar segera  mempercepat proses hukum kasus tersebut.

Perkara yang melibatkan BUMD Pemerintah Provinsi Maluku itu sudah cukup lama bergulir, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas termasuk pe­ningkatan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

“Penanganan kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame ini terkesan berlarut-larut. Padahal publik me­nu­nggu kepastian hukum. Jika me­mang sudah ada unsur pidana dan alat bukti yang cukup, seha­rus­nya segera ditingkatkan,” ung­kap We­nno kepada Siwalima di Pe­ngadilan Negeri Ambon, Senin (5/1).

Ia menilai, lambannya pena­nganan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di Maluku.

Wenno juga mengingatkan, PT Dok dan Perkapalan Waiame meru­pakan aset strategis daerah yang pengelolaannya menggunakan uang negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius, profesional dan trans­paran, jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan dan ke­pastian, apalagi ini menyangkut keuangan daerah.

“Kejari perlu secara terbuka sampaikan perkembangan penanga­nan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi liar terkait proses hukum yang sedang ber­jalan,” tandasnya.

Bipolo Gidin

Sementara itu, Praktisi hukum, Henry Lusikooy menilai, lambannya penanganan kasus PT Bipolo Gidin ini berpotensi menurunkan keper­cayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejati Maluku sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Bipolo Gidin, perusahaan daerah milik Pemkab Buru Selatan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. 

Padahal, BPK RI telah diminta untuk melakukan audit guna meng­hitung besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurut Lusikooy, alasan menu­nggu hasil audit BPK tidak seha­rusnya menjadi penghambat berlarut-larutnya proses hukum, terlebih jika alat bukti dan kete­rangan saksi telah dikantongi oleh penyidik.

“Kasus PT Bipolo Gidin sudah cukup lama ditangani. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkem­bangan penyidikan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Kejati Maluku perlu mempercepat proses ini agar ada kepastian hukum,” tegas Lusikooy kepada Siwalima di PN Ambon, Senin (5/1).

Ia juga minta, korupsi yang terjadi di tubuh BUMD bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan dan kesejahteraan mas­yarakat di daerah. Bahkan hingga kini, penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar penetapan nilai kerugian negara dan kelanjutan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.

Padahal Kejati Maluku harus bersikap proaktif dengan mendo­rong percepatan audit serta mem­buka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh berlarut-larut. Jika bukti cukup, proses hukum harus berjalan tanpa ragu. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat,” tandas Lusikooy.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps