AMBON, Siwalima.id - Penanganan dugaan kasus korupsi PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan dan PT Dok Perkapalan Waiame disoroti
Pasalnya, hingga kini kedua kasus tersebut yang menjadi sorotan publik tak jelas penanganannya.
Praktisi hukum, Jack Wenno menilai, untuk kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukumnya, untuk itu Kejari Ambon didesak agar segera mempercepat proses hukum kasus tersebut.
Perkara yang melibatkan BUMD Pemerintah Provinsi Maluku itu sudah cukup lama bergulir, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas termasuk peningkatan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Penanganan kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame ini terkesan berlarut-larut. Padahal publik menunggu kepastian hukum. Jika memang sudah ada unsur pidana dan alat bukti yang cukup, seharusnya segera ditingkatkan,” ungkap Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/1).
Ia menilai, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di Maluku.
Wenno juga mengingatkan, PT Dok dan Perkapalan Waiame merupakan aset strategis daerah yang pengelolaannya menggunakan uang negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius, profesional dan transparan, jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan dan kepastian, apalagi ini menyangkut keuangan daerah.
“Kejari perlu secara terbuka sampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi liar terkait proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Bipolo Gidin
Sementara itu, Praktisi hukum, Henry Lusikooy menilai, lambannya penanganan kasus PT Bipolo Gidin ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejati Maluku sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Bipolo Gidin, perusahaan daerah milik Pemkab Buru Selatan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Padahal, BPK RI telah diminta untuk melakukan audit guna menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menurut Lusikooy, alasan menunggu hasil audit BPK tidak seharusnya menjadi penghambat berlarut-larutnya proses hukum, terlebih jika alat bukti dan keterangan saksi telah dikantongi oleh penyidik.
“Kasus PT Bipolo Gidin sudah cukup lama ditangani. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Kejati Maluku perlu mempercepat proses ini agar ada kepastian hukum,” tegas Lusikooy kepada Siwalima di PN Ambon, Senin (5/1).
Ia juga minta, korupsi yang terjadi di tubuh BUMD bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Bahkan hingga kini, penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar penetapan nilai kerugian negara dan kelanjutan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.
Padahal Kejati Maluku harus bersikap proaktif dengan mendorong percepatan audit serta membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh berlarut-larut. Jika bukti cukup, proses hukum harus berjalan tanpa ragu. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat,” tandas Lusikooy.(S-26)