AMBON, Siwalimanews – Hingga kini belum ada progres dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon.
Dugaan korupsi itu dilaporkan LSM LIRA Maluku pada pada 5 Oktober 2020 lalu. Pihak Kejati Maluku yang dikonfirmasi mengaku, masih melakukan telaah. Jawaban yang sama diberikan beberapa waktu lalu.
âLaporan terkait baliho sesuai meÂkanisme penanganan laporan saat ini sudah ditelaah oleh staf bidang inteÂlijen,â kata Kasi Penkum dan HuÂmas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (20/10).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses, dan saat ini masih ditelaah. âMasih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu proÂsesnya,â ujarnya singkat.
Sebelumnya Sapulette menyamÂpailkan pernyataan yang sama saat dikonfirmasi pada Kamis, (8/10) lalu. âBenar, laporannya sudah masuk. Kasusnya masih dalam proses teÂlaah. Jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakuÂkan,â katanya.
LSM LIRA Maluku melaporkan Pemkot Ambon ke Kejati Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp. 1,5 milliar untuk pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019.
Laporan disampaikan 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diseÂrahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebaÂgai pihak ketiga.
âKami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,â kata Direktur LSM LIRA MaÂluku, Jan Sariwating, kepada SiwaÂlima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perÂbuatan yang berpotensi mengÂhambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon mengÂanggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar diÂpakai untuk membiayai paket keÂgiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi InformaÂtika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjaÂlankan tugas pemerintahan.
âJadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya suÂdah diatur tersendiri sesuai keÂtentuan yang ada,â kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengamÂbilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
âSemua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaÂran,â ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerÂjakan pencetakan baliho dan spanÂduk diragukan keberadaannya. PaÂsalÂnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepaÂda sekretariat bukan nota asli dari toko.
âJadi apa yang dilakukan sekreÂtariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh peÂmerintah, dimana dalam penggunaÂan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabÂkan,â ujarnya.
Sariwating berharap Kejati MaluÂku menindaklanjuti laporan itu deÂngan membentuk tim untuk lakukan pulbaket dan puldata. âSaya harap pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,â tandasnya. (Cr-1)