AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis SteÂven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi hukuman riÂngan.
Terdakwa hanya dihukum seÂtahun penjara. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa PeÂnuntut Umum (JPU yang sebeÂlumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara.
Majelis hakim Lucky R. Kalalo membacakan putusannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/10).
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukumnya dua tahun penjara.
JPU, S. Aryani dalam berkas dakwaanya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa.
Awalnya ketika korban yang meÂrupakan mantan pacar terdakwa, berada di rumahnya, menerima peÂÂsan gambar melalui saluran WhatsÂApp yang bernuansa kesuÂsilaan dari terdakwa.
Terdakwa saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, dia mengancam dengan berkata akan menyebarkan gambar korban melalui aplikasi Instagram supaya diketahui teman-teman korban. Merasa malu, korban langsung menuju Polsek Sirimau melaporÂkan tindakan terdakwa.
Petugas yang sudah menerima laporan bergerak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkap dia. Sayangnya, terdakwa sudah melarikan diri.
Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Dalam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban. âKamu yang malu, bukan saya yang maluâ, kata terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Atas perbuatan terdakwa, postingan gambar korban diketahui rekan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengirimkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.
Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pihak kepolisian. Lalu akhirnya terdakwa dimasukan dalam Faftar Pencarian Orang (DPO).
Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Cr-1)