AMBON, Siwalima.id - Aksi tawuran yang diduga akan dilakukan di Kota Ambon berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Sejumlah pemuda diamankan Tim Kejahatan Jalanan dan Premanisme Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat menggelar patroli gabungan bersama personel Patroli Reaksi Cepat (PRC) dan Polsek Sirimau, Rabu (10/6) malam.
Pengamanan dilakukan di Jalan Raya Pattimura tepatnya di Kawasan depan Gereja Maranatha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil diduga mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.
“Dari informasi yang diperoleh di lapangan, kelompok pemuda tersebut diduga tengah bersiap melakukan aksi tawuran, “ jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (11/6).
Berkat kehadiran aparat, potensi gangguan keamanan itu berhasil dicegah sebelum berkembang menjadi bentrokan antar kelompok.
Saat petugas mendekati lokasi, lanjut Luhukay, sejumlah pemuda yang dikenal dengan sebutan “Bataso” berupaya melarikan diri ke arah kawasan Penginapan Gracia. Namun, aparat berhasil mengamankan beberapa di antaranya dan langsung membawa mereka ke Polsek Sirimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Luhukay mengatakan, langkah cepat yang dilakukan personel merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna mencegah terjadinya konflik dan gangguan keamanan di wilayah Kota Ambon.
Menurutnya, patroli rutin dan operasi pencegahan akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Mari bersama menjaga Kota Ambon tetap aman dan damai. Hindari minuman keras, tawuran maupun aktivitas lain yang dapat memicu konflik dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbaunya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir aksi tawuran, perkelahian kelompok maupun bentuk gangguan ketertiban umum lainnya. Setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Ambon berkomitmen terus memberantas aksi premanisme, kriminalitas jalanan serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (S-10)