AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meÂminta majelis hakim menghuÂkum, Zaenal Arifin Ohorella 2,6 taÂhun penjara, terkait kasus keceÂlakaan lalu lintas terhadap korban Pipit Kho, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/6).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diÂatur dalam pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian laka lantas ini terjadi di jalan umum Dusun Hurun, Desa TuÂlehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, Minggu 15 Maret 2020 pukul 15.00 WIT.
Awalnya, sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa bersama-sama dengan tiga orang temannya, yang salah satunya adalah saksi Asmal Amyri Tuasamu alias Saro sedang duduk-duduk di pangkalan ojek pertigaan menuju Rumah Sakit Umum Tulehu sambil mengkonÂsumsi minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 2 (dua) botol.
Setelah selesai mengkonsumi minuman keras tersebut, terdakwa dan ketiga temannya berencana hendak menuju ke kawasan Transit Passo, menonton balapan motor. Tak lama setelah itu terdakwa mengambil sepeda motornya dan terlebih dahulu pergi meningÂgalkan ketiga temannya tersebut menuju ke kawasan Transit Passo.
Sementara itu, korban Pipit Kho alias Pipit baru selesai berbelanja di sebuah kios yang terletak di seÂbelah kiri ruas jalan umum DuÂsun Hurun, Desa Tulehu hendak pulang ke rumahnya dengan berÂjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan jika dilihat daÂri arah Desa Tulehu menuju Ambon.
Saat sedang berjalan, terdakwa muncul dengan mengendarai seÂbuah sepeda motor Yamaha Fino berwarna cokelat dengan nomor polisi DE 2003 LT dari arah belakang korban.
Terdakwa melaju dengan keceÂpatan kurang lebih diatas 60 km, lalu menyerempet sepeda motor yang sedang terparkir di depan kios buah milik La sarmin.
Setelah terdakwa menyerempet sepeda motor tersebut, terdakwa lalu kehilangan kendali atas motor yang dikendarainya. Sehingga terdakwa langsung menabrak korban yang sedang berjalan kaki dari arah belakang. Hal itu mengÂakibatkan korban terlempar kuÂrang lebih sejauh 7 meter dan jatuh di kios depan rumah kos-kosan.
Terdakwa juga jatuh dan terseret. Korban langsung tidak sadarkan diri dan mengalami patah kaki pada betis kaki kirinya dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh masyarakat sekitar.
Terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk. Akibatnya, terdakwa tidak konÂsentrasi saat mengendarai sepeÂda motor. Pada saat terjadi keceÂlakaan, tidak ada upaya pengeÂreÂman, upaya menghindar maupun mengurangi kecepatan serta memÂbunyikan klakson mempeÂringati pejalan kaki hingga tabÂrakan tidak terhindarkan.
Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim menunda sidang Senin (6/7) depan dengan agenda putusan hakim.
Dalam persidangan yang digelar secara online itu, terÂdakwa menjalani sidang di Rutan IIA Ambon, majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak didamÂpingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau seÂlaku hakim anggota berada di pengÂadilan. Begitu juga jaksa Rian Jose Lopulalan dan penasehat huÂkum terÂdakwa Robert Lesnussa. (Mg-2)