AMBON, Siwalimanews – Gerah dengan ulah PT Reshijaya Mulia Cipta, Pemerintah Provinsi MaÂluku segera melakukan proses hukum terhadap eks perusahaan pengeÂlola Mes Maluku di JaÂkarta itu.
PT Reshijaya Mulia Cipta diketahui tidak berÂkomitmen membayar sisa hutang pengelolaan Mess Maluku kepada Pemprov Maluku. âKita sudah surati mereka beberapa kali untuk segera menyeleÂsaikan tunggakan hutang Rp1,2 miliar, sayangnya tidak digubris. Olehnya langkah yang ditempuh proses hukum,â tegas Sekda Maluku, Kasrul SeÂlang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (11/3).
Kasrul mengaku PemÂprov Maluku masih memÂberikan waktu kepada eks pengelola Mes Maluku itu untuk menyelesaikan hutangnya. Dalam waktu dekat pemÂprov akan ambil langkah hukum.
âKita masih kasih mereka waktu sedikit untuk menyelesaikan, namun kalau tidak juga maka pasti kita proses hukum,â kata Kasrul.
Meski demikian, Kasrul enggan mengakui kapan pastinya proses hukum terhadap perusahaan milik keluarga eks Gubernur Maluku, Said Assagaff itu.
DPRD Desak Proses Hukum
DPRD Provinsi Maluku mendeÂsak Pemprov Maluku tempuh jalur hukum terkait hutang Mess Maluku yang belum dibayar PT. Reshijaya Mulia Cipta. Sampai sekarang sisa hutang mencapai miliaran rupiah itu belum juga dibayar ke Pemprov Maluku.
âSaya rasa kalau PT. Reshijaya Mulia Cipta masih neko-neko, yah harusnya pemprov tegas, segera tempuh jalur hukum,â ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa, (10/3).
Menurutnya, Mes Maluku yang terletak di Jalan Kebon Kacang Jakarta pusat itu merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), olehnya pemprov tidak boleh mengabaikan hutang di PT. Reshijaya Mulia Cipta. âPemprov jangan rugikan daerah dengan tidak mau menagih sisa hutang tersebut. Jika tidak ditagih, menjadi preseden buruk bagi kerja sama berikutnya dengan perusahaan yang menang tender pengelolaan Mes Maluku,â ujar Sangkala.
Dikatakan, jika sisa hutang di Reshijaya menjadi piutang pemÂprov kepada pihak ketiga, otomatis sudah oleh BPK. Olehnya itu menÂjadi kewajiban pemprov melakukan upaya penagihan sehingga piutang itu didalam neraca APBD bisa hilang. âJadi saya minta pemda agar tetap serius dan bekerja agar dapat memastikan uang daerah itu bisa kembali,â tegasnya.
Seperti diberitakan, PT ReshiÂjaya Mulia Cipta, pengelola mes MaÂluku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan huÂtang kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2017 lalu.
Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta belum mampu melunasi utang, padahal Pemprov Maluku sudah memberiÂkan kesempatan beberapa kali.
âMemang Pengelola Mes Maluku PT. Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov Maluku belum dilunasi,â beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan Pembangunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima diruang kerjanya, pada 18 Juli 2019.
Sementara itu, manajemen PT. Reshijaya Mulai Cipta yang dihuÂbungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif. (S-39)